Bocah 11 Tahun Diperkosa dan Dianiaya Pria Mabuk

Sabtu, 11 Februari 2017 - 18:01 WIB
Bocah 11 Tahun Diperkosa...
Bocah 11 Tahun Diperkosa dan Dianiaya Pria Mabuk
A A A
PULANG PISAU - MR bocah 11 tahun warga Kabupaten Pulang Pisau, Kalteng disetubuhi di dalam rumahnya oleh seorang pria dewasa yang tengah mabuk. Laki-laki bernama Gendut (31) yang menjadi pelaku pemerkosaan telah diamankan Polres Pulang Pisau akibat perbuatan bejatnya tersebut.

Menurut Kasat Reskrim Polres Pulpis AKP Iqbal Sengaji, pelaku juga melalukan penganiayaan berat.

"Ditubuh korban ditemukan luka lecet atau robek di bagian leher akibat cekikan," kata Iqbal di Mapolres, Sabtu (11/2/2017).

Kronologis kejadian pada Selasa 7 Februari 2017 sekitar 11.45 WIB, pelaku masuk ke rumah korban di Kelurahan Hempas melalui pintu yang tidak terkunci.

Kemudian pelaku membangunkan korban yang pada saat itu sedang tertidur. Pelaku berbicara kepada korban.

"Kamu adikku, ibumu menyuruh aku kesini untuk memperkosa kamu," kata pelaku ditirukan Kasat Reskrim.

Kemudian korban berteriak tapi pelaku mendorong korban dan menutup mulut korban dan melakukan perbuatan bejatnya.

Korban sempat melawan sambil berteriak minta tolong kemudian saksi bernama Ipan dan saksi Usun yang juga tetangga korban mendatangi rumah korban karena mendengar teriakan tersebut.

Saksi melihat pelaku berada di dalam rumah korban di rumah korban di Desa Tangkahen, Kecamatan Banama Tingang.

"Tersangka kita jerat dengan Undang undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," tandasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0374 seconds (0.1#10.140)