Tarif Retribusi Naik, Begini Penjelasan Kadishub Garut
A
A
A
GARUT - Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Garut Suherman, angkat bicara terkait kenaikan tarif retribusi angkutan kota (angkot). Ia menjelaskan kenaikan tarif yang mencapai 300 persen itu telah dibahas sejak lama.
"Kenaikan tarif retribusi ini bukan sesuatu yang baru, sudah sejak lama dibahas. Artinya sebenarnya sudah ada sosialisasi, tentunya ada pembahasan dengan Organda juga," kata Suherman, di Kantor Dishub Kabupaten Garut, Jumat (10/2/2017).
Suherman memaparkan, kenaikan tarif ini telah diatur dalam peraturan daerah (Perda) yang sebelumnya digodok di 2015 lalu. Perda tersebut kemudian disahkan pada 2016.
"Digodok tahun 2015, disahkan tahun 2016, lalu diterapkan di tahun 2017 ini. Perdanya nomor 10 dan 12 tahun 2016 tentang retribusi. Ada aturannya di situ, jadi tidak asal menaikan (tarif)," jelasnya.
Mengenai besaran tarif yang mencapai 300 persen, Suherman mengatakan hal tersebut telah dikaji matang-matang. "Bahkan sudah dilakukan study banding. Di daerah lain itu kenaikan tarif retribusi sudah sejak lama. Kami baru menaikan tarif retribusi sekarang karena berbagai pertimbangan, salah satunya adalah saat itu (tahun 2015) Garut masih termasuk daerah tertinggal," ujarnya.
Suherman mengungkapkan alasan lain dari perlunya menaikan tarif retribusi. "Acuan lainnya adalah PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak). Sejumlah komponen lain kan naik, seperti penerbitan STNK, BPKB dan semacamnya," imbuhnya.
Para sopir, lanjut dia, seharusnya memahami kebijakan pemerintah tersebut. "Sebelumnya kan tarif (angkot) sudah naik beberapa kali, dan mereka menikmati jalur yang disediakan pemerintah," pungkasnya.
"Kenaikan tarif retribusi ini bukan sesuatu yang baru, sudah sejak lama dibahas. Artinya sebenarnya sudah ada sosialisasi, tentunya ada pembahasan dengan Organda juga," kata Suherman, di Kantor Dishub Kabupaten Garut, Jumat (10/2/2017).
Suherman memaparkan, kenaikan tarif ini telah diatur dalam peraturan daerah (Perda) yang sebelumnya digodok di 2015 lalu. Perda tersebut kemudian disahkan pada 2016.
"Digodok tahun 2015, disahkan tahun 2016, lalu diterapkan di tahun 2017 ini. Perdanya nomor 10 dan 12 tahun 2016 tentang retribusi. Ada aturannya di situ, jadi tidak asal menaikan (tarif)," jelasnya.
Mengenai besaran tarif yang mencapai 300 persen, Suherman mengatakan hal tersebut telah dikaji matang-matang. "Bahkan sudah dilakukan study banding. Di daerah lain itu kenaikan tarif retribusi sudah sejak lama. Kami baru menaikan tarif retribusi sekarang karena berbagai pertimbangan, salah satunya adalah saat itu (tahun 2015) Garut masih termasuk daerah tertinggal," ujarnya.
Suherman mengungkapkan alasan lain dari perlunya menaikan tarif retribusi. "Acuan lainnya adalah PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak). Sejumlah komponen lain kan naik, seperti penerbitan STNK, BPKB dan semacamnya," imbuhnya.
Para sopir, lanjut dia, seharusnya memahami kebijakan pemerintah tersebut. "Sebelumnya kan tarif (angkot) sudah naik beberapa kali, dan mereka menikmati jalur yang disediakan pemerintah," pungkasnya.
(nag)