Tarif Retribusi Naik, Begini Penjelasan Kadishub Garut

Jum'at, 10 Februari 2017 - 15:51 WIB
Tarif Retribusi Naik,...
Tarif Retribusi Naik, Begini Penjelasan Kadishub Garut
A A A
GARUT - Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Garut Suherman, angkat bicara terkait kenaikan tarif retribusi angkutan kota (angkot). Ia menjelaskan kenaikan tarif yang mencapai 300 persen itu telah dibahas sejak lama.

"Kenaikan tarif retribusi ini bukan sesuatu yang baru, sudah sejak lama dibahas. Artinya sebenarnya sudah ada sosialisasi, tentunya ada pembahasan dengan Organda juga," kata Suherman, di Kantor Dishub Kabupaten Garut, Jumat (10/2/2017).

Suherman memaparkan, kenaikan tarif ini telah diatur dalam peraturan daerah (Perda) yang sebelumnya digodok di 2015 lalu. Perda tersebut kemudian disahkan pada 2016.

"Digodok tahun 2015, disahkan tahun 2016, lalu diterapkan di tahun 2017 ini. Perdanya nomor 10 dan 12 tahun 2016 tentang retribusi. Ada aturannya di situ, jadi tidak asal menaikan (tarif)," jelasnya.

Mengenai besaran tarif yang mencapai 300 persen, Suherman mengatakan hal tersebut telah dikaji matang-matang. "Bahkan sudah dilakukan study banding. Di daerah lain itu kenaikan tarif retribusi sudah sejak lama. Kami baru menaikan tarif retribusi sekarang karena berbagai pertimbangan, salah satunya adalah saat itu (tahun 2015) Garut masih termasuk daerah tertinggal," ujarnya.

Suherman mengungkapkan alasan lain dari perlunya menaikan tarif retribusi. "Acuan lainnya adalah PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak). Sejumlah komponen lain kan naik, seperti penerbitan STNK, BPKB dan semacamnya," imbuhnya.

Para sopir, lanjut dia, seharusnya memahami kebijakan pemerintah tersebut. "Sebelumnya kan tarif (angkot) sudah naik beberapa kali, dan mereka menikmati jalur yang disediakan pemerintah," pungkasnya.
(nag)
Berita Terkait
Pedagang Pasar Sentral...
Pedagang Pasar Sentral Sinjai Keluhkan Kenaikan Retribusi
Permudah Pembayaran...
Permudah Pembayaran Retribusi Parkir, Pemkab Sleman Luncurkan Aplikasi Parikesit
Dewan Ajak Masyarakat...
Dewan Ajak Masyarakat Kota Makassar Peduli Retribusi dan Pajak
Kecewa Rekrutmen, Ratusan...
Kecewa Rekrutmen, Ratusan Pedagang Pasar Gambar Blitar Ancam Boikot Retribusi
Pembayaran Retribusi...
Pembayaran Retribusi Jakarta Kini Bisa Lewat Aplikasi, QRIS dan Gerai Ritel
Retribusi Sampah Kecamatan...
Retribusi Sampah Kecamatan Ditarget Naik 30 Persen di Tahun 2022
Berita Terkini
Mendagri Beri Apresiasi...
Mendagri Beri Apresiasi pada Warga, Jembatan Enang-Enang Akan Diperkuat
5 jam yang lalu
Petugas Bea Cukai Pekanbaru...
Petugas Bea Cukai Pekanbaru Gugur saat Jalankan Tugas Pengawasan di Perairan Siak
8 jam yang lalu
Kejati Jakarta Tetapkan...
Kejati Jakarta Tetapkan Tersangka Baru Perkara Proyek Fiktif di Kementerian PU, Negara Rugi Rp16 Miliar
8 jam yang lalu
Tak Hanya Hukum Oknum...
Tak Hanya Hukum Oknum Polisi, Selly DPR Minta Usut Tuntas Penganiayaan Perempuan Cirebon
10 jam yang lalu
Komitmen Perkuat UMKM...
Komitmen Perkuat UMKM dan Lapangan Kerja, Bupati Rudy Susmanto Raih Penghargaan Nasional!
10 jam yang lalu
Praperadilan Roy Suryo...
Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Polda Metro: Tak Serta Merta Penyidikan Jadi Tidak Sah
11 jam yang lalu
Infografis
Jadwal MotoGP Mandalika...
Jadwal MotoGP Mandalika 2025, Mampukah Marc Marquez Naik Podium?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved