Ahok Terdakwa, Pengamat: Mendagri Jangan Berakrobat Hukum

Jum'at, 10 Februari 2017 - 04:18 WIB
Ahok Terdakwa, Pengamat:...
Ahok Terdakwa, Pengamat: Mendagri Jangan Berakrobat Hukum
A A A
JAKARTA - Pengamat Politik dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Masnur Marzuki mengatakan, sesuai bunyi pasal 83 UU Pemda soal Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.

Maka sesuai dengan bunyi pasal tersebut, Masnur menyatakan Basuki T Purnama (Ahok) harus segera diberhentikan sementara karena dirinya sudah jadi terdakwa yang ancaman hukumannya 5 tahun.

"Mendagri jangan berakrobat hukum dengan menunggu tuntutan jaksa baru kemudian memutuskan apakah diberhentikan atau tidak," kata Masnur saat dihubungi SINDOnews, Kamis (9/2/2017).

Masnur menambahkan, Kementerian Dalam Negeri tidak perlu menutupi aturan tersebut dengan berpatokan pada penuntut umum.

"Karena bunyi Undang-undangnya didakwa bukan dituntut. Jadi jangan coba-coba melakukan pembodohan publik dengan berdalih menunggu tuntutan JPU," katanya.
(ysw)
Berita Terkait
Tangis Lina Mukherjee...
Tangis Lina Mukherjee di Sidang Kasus Penistaan Agama
Panji Gumilang Jalani...
Panji Gumilang Jalani Sidang Perdana Kasus Penistaan Agama
Sidang Vonis Kasus Penistaan...
Sidang Vonis Kasus Penistaan Agama M Kace Dijaga Ketat Brimob
Hari Ini Roy Suryo Sidang...
Hari Ini Roy Suryo Sidang Perdana Kasus Dugaan Penistaan Agama
Roy Suryo Jalani Sidang...
Roy Suryo Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Penistaan Agama
Pengunjung Teriak Takbir,...
Pengunjung Teriak Takbir, M Kace Pingsan saat Sidang Kasus Penistaan Agama
Berita Terkini
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
44 menit yang lalu
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
2 jam yang lalu
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
2 jam yang lalu
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
3 jam yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
4 jam yang lalu
Klive Beach Club Gandeng...
Klive Beach Club Gandeng Happiness Foundation Gelar CSR Kebahagiaan
4 jam yang lalu
Infografis
Kaleidoskop 2025: 7...
Kaleidoskop 2025: 7 Peristiwa Hukum yang Menyita Perhatian Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved