Oknum Perwira Polisi Pesta Sabu-sabu, Hanya Divonis 6 Bulan

Kamis, 09 Februari 2017 - 19:32 WIB
Oknum Perwira Polisi...
Oknum Perwira Polisi Pesta Sabu-sabu, Hanya Divonis 6 Bulan
A A A
BLITAR - Oknum perwira polisi yang terjerat kasus sabu-sabu, AKP Sudi Atmadji (50), hanya divonis 6 bulan 15 hari oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Blitar yang diketuai Kepala Pengadilan Negeri Blitar, Agung Purbantoro.

Padahal Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsul Hadi menuntut tersangka AKP Sudi Atmadji dengan hukuman satu tahun penjara. Sayang JPU tidak langsung banding dan masih menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.

“Kami memiliki waktu tujuh hari untuk membuat keputusan. Rencananya kami akan konsultasi dulu dengan Kasi Pidana umum, “ ujar Samsul Hadi seusai sidang, Kamis (9/2/2017).

Terdakwa AKP Sudi Atmadji merupakan anggota Polres Blitar dan pernah menjabat Kepala Sektor (Kapolsek) Lodoyo Timur. Saat penggerebekan pada 18 Oktober 2016, Sudi tertangkap tangan mengonsumsi sabu-sabu di rumahnya di Asrama Polisi Jalan Sumatera, Kelurahan Sananwetan, Kota Blitar.

Petugas menyita barang bukti sabu-sabu seberat 0,27 gram beserta alat bukti lain. Dalam persidangan terdakwa Sudi Atmadji mengaku sudah 5 tahun mengonsumsi sabu-sabu, terhitung sejak 2011. Dia peroleh barang haram itu dari Arif Trihandono, warga Kecamatan Srengat, dengan harga Rp300.000 per paket.

Atas vonis tersebut, terdakwa Sudi Atmadji langsung menerima. Apalagi, dengan vonis 6 bulan 15 hari ditambah potongan masa tahanan, dia hanya menjalani sisa hukuman sekitar 2 bulan penjara. “Saya menerima keputusan majelis hakim, “ katanya singkat.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1282 seconds (0.1#10.140)