Sidang Perdana Dimas Kanjeng Hanya 10 Menit

Kamis, 09 Februari 2017 - 17:58 WIB
Sidang Perdana Dimas Kanjeng Hanya 10 Menit
Sidang Perdana Dimas Kanjeng Hanya 10 Menit
A A A
PASURUAN - Sidang perdana kasus penggandaan uang yang melibatkan Guru Besar Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi hanya berlangsung sekitar 10 menit. Taat Pribadi yang dijerat atas dugaan penipuan dan penggelapan uang tersebut hadir di persidangan tanpa didampingi tim penasihat hukumnya.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan Basuki Wiyono yang memimpin persidangan membacakan agenda persidangan yakni pembacaan dakwaan atas kedua kasus tersebut. Sebelum dakwaan dibacakan, ketua majelis menawarkan kepada terdakwa apakah bersedia tanpa didampingi penasihat hukum.

Namun, guru besar asal Desa Wangkal Kecamatan Gading tersebut tidak bersedia melanjutkan persidangan tanpa didampingi tim penasihat hukum. Karenanya, majelis hakim akhirnya memutuskan menunda persidangan hingga 16 Februari mendatang untuk pembacaan dakwaan dari tim jaksa penuntut umum (JPU).

"Terdakwa menghendaki untuk didampingi penasihat hukum. Kami menghormati permintaan terdakwa untuk menunda persidangan," kata Usman, seorang anggota JPU Kejaksaan Negeri Kraksaan, Kamis (9/2/2017).

Pada persidangan tersebut, petugas kepolisian tidak memberikan pengawalan ketat seperti pada olah tempat kejadian perkara di Padepokan Dimas Kanjeng. Jika sebelumnya petugas mengamankan Dimas Kanjeng dengan menggunakan kendaraan taktis baracuda, kali ini ia diangkut mobil tahanan kejaksaan dengan pengawalan kepolisian dari Rutan Medaeng.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7796 seconds (0.1#10.140)