Polda Jabar Panggil Kembali Imam Besar FPI Habib Rizieq untuk Diperiksa
A
A
A
BANDUNG - Polda Jawa Barat kembali memanggil Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab untuk diperiksa sebagai tersangka setelah sebelumnya mangkir dari pemanggilan pertama, Selasa 7 Februari 2017.
"Iya betul, besok pemanggilan kedua," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus, yang dihubungi wartawan, Kamis (9/2/2017).
Dalam pemanggilan kedua ini pihaknya akan menunggu kehadiran Habib Rizieq hingga Pukul. 00.05 WIB. "Kalau tidak datang kita akan tunggu hingga pukul 00.05 WIB," katanya.
Ketika disinggung apabila Habib Rizieq tak datang pada pemangilan kedua ini, pihaknya akan melayangkan surat penjemputan Habib. "Kita jemput bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan," tegasnya.
Dalam penjemputan nanti, Yusri mengaku akan melakukan koordinasi dengan Polda Metro jika yang bersangkutan berada di wilayah Jakarta.
"Namun kita belum tahu apakah yang bersangkutan di Jakarta Barat, Pademangan atau Depok, kita belum tahu. Kalau misalkan wilayah Polda Metro kita koordinasi dengan Polda Metro, kalau di Polda Jabar kita tak perlu berkoordinasi," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar telah melayangkan surat pemanggilan pertama Habib Rizieq Shihab atas kasus penodaan Pancasila dan pencemaran nama baik. Namun Habib Rizieq yang merupakan Imam Besar FPI ini tidak hadir dalam pemanggilan yang pertama tersebut.
"Iya betul, besok pemanggilan kedua," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus, yang dihubungi wartawan, Kamis (9/2/2017).
Dalam pemanggilan kedua ini pihaknya akan menunggu kehadiran Habib Rizieq hingga Pukul. 00.05 WIB. "Kalau tidak datang kita akan tunggu hingga pukul 00.05 WIB," katanya.
Ketika disinggung apabila Habib Rizieq tak datang pada pemangilan kedua ini, pihaknya akan melayangkan surat penjemputan Habib. "Kita jemput bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan," tegasnya.
Dalam penjemputan nanti, Yusri mengaku akan melakukan koordinasi dengan Polda Metro jika yang bersangkutan berada di wilayah Jakarta.
"Namun kita belum tahu apakah yang bersangkutan di Jakarta Barat, Pademangan atau Depok, kita belum tahu. Kalau misalkan wilayah Polda Metro kita koordinasi dengan Polda Metro, kalau di Polda Jabar kita tak perlu berkoordinasi," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar telah melayangkan surat pemanggilan pertama Habib Rizieq Shihab atas kasus penodaan Pancasila dan pencemaran nama baik. Namun Habib Rizieq yang merupakan Imam Besar FPI ini tidak hadir dalam pemanggilan yang pertama tersebut.
(sms)