Cuti Kampanye Mau Habis, Kemendagri Ragu Berhentikan Ahok

Rabu, 08 Februari 2017 - 00:18 WIB
Cuti Kampanye Mau Habis,...
Cuti Kampanye Mau Habis, Kemendagri Ragu Berhentikan Ahok
A A A
JAKARTA - Menjelang habisnya masa cuti kampanye, Kementerian Dalam Negeri RI belum memutuskan apakah terdakwa kasus penistaan agama Basuki T Purnama (Ahok) akan dinon-aktifkan sebagai Gubernur atau kembali ke Balai Kota DKI Jakarta pada tanggal 11 Februari.

Kepala Biro Hukum Kemendagri RI Widodo Sigit Pudjianto tak berkomentar banyak ditanya tentang status Ahok yang sudah jadi terdakwa dan masa cuti kampanyenya akan habis. "Nanti keputusannya tanggal 11 Februari atau selesai cuti," kata Widodo kepada SINDOnews, Selasa (7/2/2017).

Widodo menambahkan jika saat ini Kemendagri masih terus melihat bagaimana kasus yang tengah dihadapi oleh Ahok. "Sedang dikaji atau ditelaah nanti kita lihat tanggal 11 Februari ya," kata Widodo singkat. (Baca: Sudah Terdakwa, Tak Ada Alasan Bagi Mendagri Tak Berhentikan Ahok )

Seperti yang diketahui, Ahok berstatus sebagai terdakwa dalam kasus penistaan agama ayat suci Alquran surat Al-Maidah ayat 51. Status hukum Ahok ini pun membuat ia terancam tidak bisa kembali menjabat sebagai Gubernur DKI seusai masa kampanye berakhir. (Baca juga: Mendagri Harus Patuhi UU Sikapi Kasus Ahok yang Sudah Terdakwa )

Menurut Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah atau wakil kepala daerah dapat diberhentikan sementara jika menjadi terdakwa dalam suatu tindak kejahatan. Aturan tersebut berlaku untuk kepala daerah yang terancam hukuman pidana penjara minimal lima tahun.

Sementara dalam kasus penistaan agama, Ahok didakwa dan dijerat m Pasal 156 atau 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal 156 mengatur pidana penjara paling lama empat tahun. Sedangkan masa pidana penjara dalam Pasal 156 a maksimal adalah lima tahun.
(ysw)
Berita Terkait
PDIP Godok Kader Internal...
PDIP Godok Kader Internal di Pilgub DKI: Ada Ahok, Djarot, Risma, dan Andika Perkasa
Komika Jadi Tersangka...
Komika Jadi Tersangka Penistaan Agama, Pengamat Ingatkan Bahayanya Pembelahan Masyarakat
Penasaran, Ini Mahakarya...
Penasaran, Ini Mahakarya Gubernur DKI dari Sutiyoso hingga Anies
Saefullah, Sekda DKI...
Saefullah, Sekda DKI 4 Gubernur dari Jokowi, Ahok, Djarot hingga Anies
4 Gubernur Jakarta yang...
4 Gubernur Jakarta yang Dulunya Wagub dari Henk Ngantung hingga Djarot Saiful Hidayat
Menakar Peluang Duet...
Menakar Peluang Duet Anies-Ahok di Pilkada DKI Jakarta
Berita Terkini
Konsep 8B Jadi Usulan...
Konsep 8B Jadi Usulan Fahira Idris untuk Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Berkeadilan
3 menit yang lalu
Korban Tewas Gempa Magnitudo...
Korban Tewas Gempa Magnitudo 6,7 di Sulteng Bertambah Jadi 3 Orang
15 menit yang lalu
Dihadiri Ribuan Peserta,...
Dihadiri Ribuan Peserta, Menteri UMKM Buka Musawarah Fest HIPMI Jakarta Selatan
16 menit yang lalu
Sinergi Adev Natural...
Sinergi Adev Natural Indonesia dan Pangdam Siliwangi Ajak Masyarakat Teladani Semangat Hijriah
36 menit yang lalu
Tambang Emas Tanpa Izin...
Tambang Emas Tanpa Izin Ancam Lumbung Pangan di Parimo, Muhammad Irfain Desak Pemda Tindak Tegas
37 menit yang lalu
Polda Metro Jaya Ungkap...
Polda Metro Jaya Ungkap Fakta Hanania Travel Sudah Bermasalah Sejak 2023
54 menit yang lalu
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved