DPRD Minta Plt Gubernur DKI Beri Teguran Keras ke Disdukcapil
Senin, 06 Februari 2017 - 22:00 WIB
DPRD Minta Plt Gubernur DKI Beri Teguran Keras ke Disdukcapil
A
A
A
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta meminta Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Soni Sumarsono memberikan teguran keras kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Sebab, bobroknya KTP terlihat, tak hanya masalah KTP ganda, namun perekaman e-KTP juga terlihat.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, M Taufik menjelaskan, keterbukaan publik soal e-KTP yang menjadi acuan Daftar Pemilih Tetap (DPT) bagi warga yang melakukan pencoblosan belum terbuka. Ini terungkap setelah pihaknya melakukan penelusuran dari penyisiran 8,4 juta DPT di tahun 2015, kemudian menurun menjadi 7,1 juta. Bahkan beberapa di antaranya, kata Taufik ada KTP ganda.
"Berarti ini menunjukan data dukcapil ambrudal," kata politikus Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini di Jakarta, Senin (6/2/2017).
Terlebih selama ini banyak warga yang belum melakukan perekaman e-KTP. Bahkan pemberian surat keterang belum dilakukan, padahal suket merupakan pengganti bagi warga yang belum memiliki e-KTP.
"Sudah beberapa kali kami panggil, tapi enggak bisa menjawab. Surat keterangan itu harus ada dalam satu KK. Kalau tidak terdaftar di KK, yah tidak bisa," kata Taufik.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, M Taufik menjelaskan, keterbukaan publik soal e-KTP yang menjadi acuan Daftar Pemilih Tetap (DPT) bagi warga yang melakukan pencoblosan belum terbuka. Ini terungkap setelah pihaknya melakukan penelusuran dari penyisiran 8,4 juta DPT di tahun 2015, kemudian menurun menjadi 7,1 juta. Bahkan beberapa di antaranya, kata Taufik ada KTP ganda.
"Berarti ini menunjukan data dukcapil ambrudal," kata politikus Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini di Jakarta, Senin (6/2/2017).
Terlebih selama ini banyak warga yang belum melakukan perekaman e-KTP. Bahkan pemberian surat keterang belum dilakukan, padahal suket merupakan pengganti bagi warga yang belum memiliki e-KTP.
"Sudah beberapa kali kami panggil, tapi enggak bisa menjawab. Surat keterangan itu harus ada dalam satu KK. Kalau tidak terdaftar di KK, yah tidak bisa," kata Taufik.
(mhd)