Polda Jabar Layangkan Pemanggilan Pertama Habib Rizieq Sebagai Tersangka

Senin, 06 Februari 2017 - 17:53 WIB
Polda Jabar Layangkan...
Polda Jabar Layangkan Pemanggilan Pertama Habib Rizieq Sebagai Tersangka
A A A
BANDUNG - ‎Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar telah melayangkan surat pemanggilan pertama kepada Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka. Polda Jabar menjadwalkan pemeriksaan Habib Rizieq besok, Selasa (7/2/2017).

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan pemanggilan tersebut. "Besok Jadwal pemeriksaan (Habib Rizieq)," jelasnya, Senin (6/2/2017).

Yusri menambahkan, jika Habib Rizieq tak memenuhi panggilan pertamanya, pihaknya akan kembali melakukan pemanggilan kedua. Jika pemanggilan kedua tak dapat dipenuhi, maka akan dilakukan pemanggilan secara paksa.

"Kalau memang dia tidak datang tidak apa-apa. Kan ada panggilan kedua, kalau tidak datang lagi, langsung kita kasih surat perintah untuk membawa paksa," tegasnya.

Jika Habib tak dapat memenuhi panggilan pertama, pihaknya memberikan waktu jeda seminggu untuk kembali melayangkan pemanggilan kedua. ‎"Kalau kooperatif tidak ada halangan ya sebaiknya datang. Selain itu datangnya bawa pengacara saja jangan dengan masa," jelasnya.

Seperti diketahui, Polda Jabar telah menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka penodaan Pancasila dan penghinaan ‎terhadap Soekarno setelah Penyidik Polda Jabar melakukan gelar perkara ketiga pada Senin 30 Januari 2017. Rizieq dijerat Pasal 154 a KUHP tentang penodaan terhadap lambang negara dan Pasal 320 KUHP tentang pencemaran terhadap orang yang sudah meninggal.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1950 seconds (0.1#10.140)