Hadiri Undangan Pernikahan, Gadis Cantik Diperkosa Duda
A
A
A
KAMPAR - Seorang duda berinisial S warga Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, harus berurusan dengan pihak kepolisian. Sebab, pria berusia 41 tahun ini nekat memerkosa seorang gadis, N (23) di bawah pohon pisang.
"Setelah mendapat laporan dari korban, tersangka langsung kita tangkap," ucap Kapolsek Siak Hulu Kompol Vera Taurensa, Senin (6/2/2017).
Dia menjelaskan, pemerkosaan itu terjadi akhir pekan lalu. Saat itu korban menghadiri resepsi pernikahan temannya di Kecamatan Siak Hulu, Kampar. Saat di acara pernikahan itu, dia bertemu dengan tersangka.
Tersangka kemudian mendekati korban dan mengatakan ingin membicarakan sesuatu yang penting. Karena sudah mengenal tersangka, korban pun mengamini permintaan S. Keduanya pergi dengan sepeda motor.
Ternyata, tersangka membawa gadis cantik itu di tempat sunyi. Di bawah pohon pisang dan tempat gelap gulita itu kehormatan korban direnggut si duda.
Seusai melakukan perbuatan bejatnya, tersangka membawa korban ke tempat semula. Tersangka meminta agar korban tidak menceritakan peristiwa itu kepada siapa pun. Tidak terima dengan perbuatan tersangka, korban melaporkan kejadian itu ke polisi.
"Setelah mendapat laporan dari korban, tersangka langsung kita tangkap," ucap Kapolsek Siak Hulu Kompol Vera Taurensa, Senin (6/2/2017).
Dia menjelaskan, pemerkosaan itu terjadi akhir pekan lalu. Saat itu korban menghadiri resepsi pernikahan temannya di Kecamatan Siak Hulu, Kampar. Saat di acara pernikahan itu, dia bertemu dengan tersangka.
Tersangka kemudian mendekati korban dan mengatakan ingin membicarakan sesuatu yang penting. Karena sudah mengenal tersangka, korban pun mengamini permintaan S. Keduanya pergi dengan sepeda motor.
Ternyata, tersangka membawa gadis cantik itu di tempat sunyi. Di bawah pohon pisang dan tempat gelap gulita itu kehormatan korban direnggut si duda.
Seusai melakukan perbuatan bejatnya, tersangka membawa korban ke tempat semula. Tersangka meminta agar korban tidak menceritakan peristiwa itu kepada siapa pun. Tidak terima dengan perbuatan tersangka, korban melaporkan kejadian itu ke polisi.
(zik)