Polisi Bekuk Dua Pengedar Sabu di Tangsel
Minggu, 05 Februari 2017 - 05:57 WIB
Polisi Bekuk Dua Pengedar Sabu di Tangsel
A
A
A
TANGERANG SELATAN - Kesal daerahnya kerap dijadikan lokasi peredaran narkoba, sejumlah warga melaporkan seorang tersangka pengedar sabu berinisial IR ke kepolisian.
Mendapat laporan itu, unit 1 Satresnarkoba Polres Tangsel langsung bergegas melakukan pemantauan. Informasi terakhir yang diterima petugas, tersangka akan melakukan suatu transaksi di sekitar Jalan Griya Asri, RT 30 RW 07, Jelupang, Serpong Utara, Tangerang Selatan, Rabu 1 Februari 2017.
Setelah cukup lama pomisi melakukan pengintaian di lokasi, akhirnya sekira pukul 21.30 WIB tiba-tiba IR muncul di Jalan Griya Asri.
Tidak ingin buruannya kabur, polisi langsung menyergap dan menggeledah tubuh pria berusia 38 tahun itu.
"Saat diperiksa, polisi menemukan satu paket sabu di kantung jaketnya. Dia sudah sering melakukan transaksi di lokasi tersebut," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Polres Tangsel, AKP Mansuri, Sabtu 4 Februari 2017.
Saat diinterogasi, sambung Mansuri, tersangka mengaku mendapatkan narkoba dari seseorang berinisial RP(45) di daerah Jelupang. Tiap menjual paket sabu, tersangka mendapat Rp50 ribu.
"Selanjutnya petugas kembali menangkap sumber pemasok barang haram tersebut, berinisial RP di daerah Jelupang, Serpong," sambungnya.
Kedua pelaku digelandang ke Mapolres Tangsel beserta barang bukti. Mereka dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mendapat laporan itu, unit 1 Satresnarkoba Polres Tangsel langsung bergegas melakukan pemantauan. Informasi terakhir yang diterima petugas, tersangka akan melakukan suatu transaksi di sekitar Jalan Griya Asri, RT 30 RW 07, Jelupang, Serpong Utara, Tangerang Selatan, Rabu 1 Februari 2017.
Setelah cukup lama pomisi melakukan pengintaian di lokasi, akhirnya sekira pukul 21.30 WIB tiba-tiba IR muncul di Jalan Griya Asri.
Tidak ingin buruannya kabur, polisi langsung menyergap dan menggeledah tubuh pria berusia 38 tahun itu.
"Saat diperiksa, polisi menemukan satu paket sabu di kantung jaketnya. Dia sudah sering melakukan transaksi di lokasi tersebut," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Polres Tangsel, AKP Mansuri, Sabtu 4 Februari 2017.
Saat diinterogasi, sambung Mansuri, tersangka mengaku mendapatkan narkoba dari seseorang berinisial RP(45) di daerah Jelupang. Tiap menjual paket sabu, tersangka mendapat Rp50 ribu.
"Selanjutnya petugas kembali menangkap sumber pemasok barang haram tersebut, berinisial RP di daerah Jelupang, Serpong," sambungnya.
Kedua pelaku digelandang ke Mapolres Tangsel beserta barang bukti. Mereka dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(dam)