46 Perempuan dan 30 Laki-laki Pengunjung THM Terjaring Razia

Sabtu, 04 Februari 2017 - 02:41 WIB
46 Perempuan dan 30...
46 Perempuan dan 30 Laki-laki Pengunjung THM Terjaring Razia
A A A
BANJARMASIN - Sebanyak 76 pengunjung tempat hiburan malam (THM) terjaring razia operasi penyakit masyarakat yang dipimpin Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina dan wakilnya Hermansyah, serta Kapolresta Kombes Pol Anjar Wicaksana dan Dandim 1007 Letkol Inf Wilson Napitupulu. Razia aparat gabungan dari TNI, Polri, dan Satpol PP Banjarmasin ini berlangsung Jumat (3/2/2017) malam hingga Sabtu (4/2/2017) dini hari.

Puluhan pengunjung THM tersebut terjaring razia karena tidak memiliki KTP. Sebagian diduga masih di bawah umur. Mereka terdiri dari 46 perempuan dan 30 laki-laki.

Razia dilakukan petugas di dua THM. Pertama, razia dilakukan di Diskotek dan Karaoke Grand Mitra Plaza Jalan Pangeran Antasari, Banjarmasin. Lokasi kedua, pub, diskotek dan karaoke di Hotel Banjarmasin Internasional (HBI), Jalan Ahmad Yani Kilometer 4,5 Banjarmasin.

Di lokasi kedua, tidak hanya menjaring pengunjung yang tidak ber-KTP, wali kota juga menegur pengelolanya. Teguran terkait pelanggaran jam operasional. Karena, berdasarkan peraturan daerah setempat, THM hanya boleh beroperasi hingga pukul 01.00 Wita. Selain menegur pengelola, wali kota memerintahkan jajarannya membubarkan pengunjung karena saat itu sudah melewati jam operasional.

Menurut Ibnu Sina, dari razia kali ini banyak temuan yang nantinya segera ditindaklanjuti, di antaranya pelanggaran jam operasional serta dugaan bebasnya pengunjung di bawah umur. "Pengelolanya nanti kita panggil. Kta minta mereka taat aturan, baik soal jam operasional dan juga terkait batas umur pengunjung," kata Ibnu Sina.

Terkait teguran ini, General Manajer HBI Herry menolak berkomentar saat dikonfirmasi wartawan.

Sementara, puluhan pengunjung THM yang terjaring diangkut dengan truk polisi dan Satpol PP ke Balai Kota Banjarmasin. Mereka kemudian didata dan diberi peringatan untuk tidak berkeliaran di THM. Setelah itu, mereka dibolehkan pulang.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0567 seconds (0.1#10.140)