Tangkap 2 Pemuda, Polres Badung Sita 47,92 Gram Tembakau Gorila

Jum'at, 03 Februari 2017 - 13:19 WIB
Tangkap 2 Pemuda, Polres Badung Sita 47,92 Gram Tembakau Gorila
Tangkap 2 Pemuda, Polres Badung Sita 47,92 Gram Tembakau Gorila
A A A
BADUNG - Polisi menyita 47,92 gram tembakau gorila dari tangan tersangka berinisial PAS (33) dan ID (38). Tembakau tersebut dikemas dalam kotak herbal smoke tea dengan tujuan mengelabui petugas.

Kasat Narkoba Polres Badung, AKP Djoko Hariadi mengatakan, kedua tersangka sudah mengedarkan tembakau gorila sejak dua bulan. Para tersangka menjual barang haram tersebut secara online. Satu kotak isinya lima gram dibeli seharga Rp100 ribu hingga Rp200 ribu.

"Mereka jual kembali dengan harga Rp250 ribu sampai Rp350 ribu. Tembakau gorila ini saat ini memang sedang ngetren," ujarnya di Badung, Jumat (3/1/2017).

Pihaknya mengaku menangkap PAS dilakukan di kos temannya di seputaran Jalan Imam Bonjol, Gg Nyuh Sudamala, Denpasar. Pihaknya mengaku berhasil menangkap tersangka adanya laporan dari masyarakat.

Dari hasil pengembangan PAS mengku bekerjasama dengan temannya berinisial ID. Lalu, ID dibekuk di kontrakannya di Jalan Gunung Andakasa, Denpasar.

Dia menerangkan bahwa tembakau gorila tersebut sudah terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor urut 87 lampiran Menteri Kesehatan Republik Indonesia No2 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU RI No35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Tembakau ini efeknya hampir sama dengan narkoba jenis ganja," tandasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9003 seconds (0.1#10.140)