Divonis 2,5 Tahun, Eks Kasat Narkoba Polres Belawan Terancam Dipecat
A
A
A
MEDAN - Kepolisian Daerah (Polda) Sumut memastikan, mantan Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ikhwan Lubis bisa diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) setelah menerima salinan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan.
“Setelah kita menerima salinan putusan PN Medan itu, maka akan segera dilakukan sidang kode etik profesi,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting di Medan, Kamis (2/2/2017).
Menurut Rina, setelah menjalani sidang kode etik, oknum Perwira Pertama (Pama) Polda Sumut itu baru bisa diberhentikan dengan tidak hormat atas ulahnya sendiri. Namun hingga kini pihaknya belum bisa memastikan apakah AKP Ikhwan Lubis bisa dipecat atau tidak, mantan Kapolresta Binjai ini belum bisa menyimpulkannya.
“Jika sudah divonis berarti dalam status hukumnya sudah memiliki putusan tetap atau inkrah. Jika sudah inkrah tinggal kita (Polda
Sumut) menerima salinannya."
"Selanjutnya akan dilakukan sidang kode etik, tetapi sampai saat ini kita belum ada menerima salinan putusan itu, sehingga belum bisa dilakukan apa langkah selanjutnya yang akan dilakukan,” sambungnya.
Dia menjelaskan, meskipun sidang kode etik belum dilakukan, namun karena mantan kasat narkoba itu sudah tidak masuk dinas secara berturut-turut lebih dari 30 hari, maka untuk tahap awal oknum Pama tersebut dipastikan sudah melanggar disiplin.
“30 hari tidak masuk kantor tanpa pemberitahuan, hukumnya juga bisa dipecat dengan tidak hormat, tetapi bisa juga tidak. Semua itu tergantung hasil pemeriksaan dan sidang Propam. Apalagi, yang bersangkutan sudah tidak masuk lebih dari 30 hari. Kemungkinan PTDH itu sangat besar,” tegasnya.
“Setelah kita menerima salinan putusan PN Medan itu, maka akan segera dilakukan sidang kode etik profesi,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting di Medan, Kamis (2/2/2017).
Menurut Rina, setelah menjalani sidang kode etik, oknum Perwira Pertama (Pama) Polda Sumut itu baru bisa diberhentikan dengan tidak hormat atas ulahnya sendiri. Namun hingga kini pihaknya belum bisa memastikan apakah AKP Ikhwan Lubis bisa dipecat atau tidak, mantan Kapolresta Binjai ini belum bisa menyimpulkannya.
“Jika sudah divonis berarti dalam status hukumnya sudah memiliki putusan tetap atau inkrah. Jika sudah inkrah tinggal kita (Polda
Sumut) menerima salinannya."
"Selanjutnya akan dilakukan sidang kode etik, tetapi sampai saat ini kita belum ada menerima salinan putusan itu, sehingga belum bisa dilakukan apa langkah selanjutnya yang akan dilakukan,” sambungnya.
Dia menjelaskan, meskipun sidang kode etik belum dilakukan, namun karena mantan kasat narkoba itu sudah tidak masuk dinas secara berturut-turut lebih dari 30 hari, maka untuk tahap awal oknum Pama tersebut dipastikan sudah melanggar disiplin.
“30 hari tidak masuk kantor tanpa pemberitahuan, hukumnya juga bisa dipecat dengan tidak hormat, tetapi bisa juga tidak. Semua itu tergantung hasil pemeriksaan dan sidang Propam. Apalagi, yang bersangkutan sudah tidak masuk lebih dari 30 hari. Kemungkinan PTDH itu sangat besar,” tegasnya.
(kri)