Kakek Penghuni Panti Cekcok karena Persoalan Buang Air Kecil, Satu Tewas

Kamis, 02 Februari 2017 - 17:35 WIB
Kakek Penghuni Panti...
Kakek Penghuni Panti Cekcok karena Persoalan Buang Air Kecil, Satu Tewas
A A A
KENDAL - Dua kakek penghuni Panti Pelayanan Sosial di Kecamatan Cepiring, Kendal. Jawa Tengah, terlibat duel sehingga mengakibatkan salah satu di antaranya meninggal dunia. Diduga, keduanya cekcok karena persoalan buang air kecil.

Dari informasi yang dihimpun, Ruswan (71) mulanya mengingatkan Mud (78), supaya tidak membuang air kecil sembarangan. Namun, Mud tidak menghiraukan dan tetap membuang air kecil di tembok.

"Saya dipukul lebih dulu oleh Ruswan pakai kayu dan tangan sampai bengkak," kata Mud, Kamis (2/2/2017).

Setelah itu, korban masuk ke kamar mandi. Mud yang kesal lalu keluar mengambil balok kayu yang digunakan untuk mengganjal pintu. Begitu korban keluar, Mud memukul kepala korban menggunakan balok kayu tersebut. Korban tersungkur dan mengalami luka serius di bagian kepala.

Saat jatuh itu korban masih sadar dan sempat bicara pada Mud. Korban mencoba keluar dari kamar mandi dengan merangkak. "Kata korban, 'sudah, pukul dan bunuh saja aku'," kata Mud menirukan ucapan korban.

Mendengar ucapan korban, pelaku bukannya berhenti tapi justru terus memukuli korban hingga akhirnya mengembuskan napas terakhirnya. "Saya membunuh itu bukan keinginan diri saya sendiri, tapi keinginan korban yang minta dibunuh," katanya.

Kepala Seksi Bimbingan Panti Pelayanan Sosial Cepiring Jawadi Sismartono mengatakan, kejadian tersebut di luar dugaan. Sebab, selama ini keduanya menunjukkan tidak ada masalah sekali.

"Selain itu kejadiannya dini hari, jadi sama sekali tidak ada petugas atau penghuni panti lainnya yang mengetahui kejadiannya tersebut."

Penghuni panti atau penerima manfaat di situ ada 89 orang. Korban meninggal yakni Ruswan adalah warga Kecamatan Brangsong yang masuk ke panti pada Agustus 2016. Sedangkan Mud, menghuni panti sejak Juni 2015.

Penyidik Polsek Cepiring langsung melakukan rekonstruksi atau olah kejadian. Sedikitnya ada 15 adegan diperankan oleh pelaku saat memukuli korban hingga tewas.

"Pelaku kami jerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban tewas. Ancaman pidananya tujuh tahun penjara. Saat ini kami masih memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti," kata Kapolres Kendal AKBP Maulana Hamdan.
(zik)
Berita Terkait
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan...
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan Perempuan yang Jasadnya Dibungkus Plastik di Sukoharjo
Ini Fakta-fakta Pembunuhan...
Ini Fakta-fakta Pembunuhan Mahasiswa Kedokteran UB
Pembunuh Pengusaha Emas...
Pembunuh Pengusaha Emas di Papua Ternyata WNA Afghanistan, Pelaku Selingkuhan Istri Korban
1 Buron Kasus Vina Cirebon...
1 Buron Kasus Vina Cirebon Berhasil Diringkus Polda Jabar
Ditahan Imbang Polandia,...
Ditahan Imbang Polandia, Prancis Gagal Juara Grup
Polda Jateng Ungkap...
Polda Jateng Ungkap Kasus Pembunuhan Advokat di Cilacap, Kakak Beradik Ditangkap
Berita Terkini
2 Gudang Besar Narkoba...
2 Gudang Besar Narkoba di Bogor Dibongkar, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Keras Ilegal
2 jam yang lalu
Pipa Gas Meledak di...
Pipa Gas Meledak di Medan, 1 Tewas dan 2 Orang Lainnya Masih Tertimbun
3 jam yang lalu
Dukung Fatwa MUI Jatim,...
Dukung Fatwa MUI Jatim, APVI Ajak Perkuat Kolaborasi Cegah Penyalahgunaan Narkotika
4 jam yang lalu
Dukung KNMP, SPHC Dorong...
Dukung KNMP, SPHC Dorong Penguatan Kapasitas Nelayan di Kabupaten Pati
14 jam yang lalu
Restoran Steak di Menteng...
Restoran Steak di Menteng Kebakaran, 6 Mobil Damkar Dikerahkan
16 jam yang lalu
Jakarta Ecotourism Festival...
Jakarta Ecotourism Festival 2026, Siswa SMKN 8 Jakarta Diajak Belajar Kelola Sampah
16 jam yang lalu
Infografis
3 Pangdam Jebolan Akmil...
3 Pangdam Jebolan Akmil 1992 Teman Satu Angkatan KSAD Jenderal TNI Maruli
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved