Kakek Penghuni Panti Cekcok karena Persoalan Buang Air Kecil, Satu Tewas
A
A
A
KENDAL - Dua kakek penghuni Panti Pelayanan Sosial di Kecamatan Cepiring, Kendal. Jawa Tengah, terlibat duel sehingga mengakibatkan salah satu di antaranya meninggal dunia. Diduga, keduanya cekcok karena persoalan buang air kecil.
Dari informasi yang dihimpun, Ruswan (71) mulanya mengingatkan Mud (78), supaya tidak membuang air kecil sembarangan. Namun, Mud tidak menghiraukan dan tetap membuang air kecil di tembok.
"Saya dipukul lebih dulu oleh Ruswan pakai kayu dan tangan sampai bengkak," kata Mud, Kamis (2/2/2017).
Setelah itu, korban masuk ke kamar mandi. Mud yang kesal lalu keluar mengambil balok kayu yang digunakan untuk mengganjal pintu. Begitu korban keluar, Mud memukul kepala korban menggunakan balok kayu tersebut. Korban tersungkur dan mengalami luka serius di bagian kepala.
Saat jatuh itu korban masih sadar dan sempat bicara pada Mud. Korban mencoba keluar dari kamar mandi dengan merangkak. "Kata korban, 'sudah, pukul dan bunuh saja aku'," kata Mud menirukan ucapan korban.
Mendengar ucapan korban, pelaku bukannya berhenti tapi justru terus memukuli korban hingga akhirnya mengembuskan napas terakhirnya. "Saya membunuh itu bukan keinginan diri saya sendiri, tapi keinginan korban yang minta dibunuh," katanya.
Kepala Seksi Bimbingan Panti Pelayanan Sosial Cepiring Jawadi Sismartono mengatakan, kejadian tersebut di luar dugaan. Sebab, selama ini keduanya menunjukkan tidak ada masalah sekali.
"Selain itu kejadiannya dini hari, jadi sama sekali tidak ada petugas atau penghuni panti lainnya yang mengetahui kejadiannya tersebut."
Penghuni panti atau penerima manfaat di situ ada 89 orang. Korban meninggal yakni Ruswan adalah warga Kecamatan Brangsong yang masuk ke panti pada Agustus 2016. Sedangkan Mud, menghuni panti sejak Juni 2015.
Penyidik Polsek Cepiring langsung melakukan rekonstruksi atau olah kejadian. Sedikitnya ada 15 adegan diperankan oleh pelaku saat memukuli korban hingga tewas.
"Pelaku kami jerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban tewas. Ancaman pidananya tujuh tahun penjara. Saat ini kami masih memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti," kata Kapolres Kendal AKBP Maulana Hamdan.
Dari informasi yang dihimpun, Ruswan (71) mulanya mengingatkan Mud (78), supaya tidak membuang air kecil sembarangan. Namun, Mud tidak menghiraukan dan tetap membuang air kecil di tembok.
"Saya dipukul lebih dulu oleh Ruswan pakai kayu dan tangan sampai bengkak," kata Mud, Kamis (2/2/2017).
Setelah itu, korban masuk ke kamar mandi. Mud yang kesal lalu keluar mengambil balok kayu yang digunakan untuk mengganjal pintu. Begitu korban keluar, Mud memukul kepala korban menggunakan balok kayu tersebut. Korban tersungkur dan mengalami luka serius di bagian kepala.
Saat jatuh itu korban masih sadar dan sempat bicara pada Mud. Korban mencoba keluar dari kamar mandi dengan merangkak. "Kata korban, 'sudah, pukul dan bunuh saja aku'," kata Mud menirukan ucapan korban.
Mendengar ucapan korban, pelaku bukannya berhenti tapi justru terus memukuli korban hingga akhirnya mengembuskan napas terakhirnya. "Saya membunuh itu bukan keinginan diri saya sendiri, tapi keinginan korban yang minta dibunuh," katanya.
Kepala Seksi Bimbingan Panti Pelayanan Sosial Cepiring Jawadi Sismartono mengatakan, kejadian tersebut di luar dugaan. Sebab, selama ini keduanya menunjukkan tidak ada masalah sekali.
"Selain itu kejadiannya dini hari, jadi sama sekali tidak ada petugas atau penghuni panti lainnya yang mengetahui kejadiannya tersebut."
Penghuni panti atau penerima manfaat di situ ada 89 orang. Korban meninggal yakni Ruswan adalah warga Kecamatan Brangsong yang masuk ke panti pada Agustus 2016. Sedangkan Mud, menghuni panti sejak Juni 2015.
Penyidik Polsek Cepiring langsung melakukan rekonstruksi atau olah kejadian. Sedikitnya ada 15 adegan diperankan oleh pelaku saat memukuli korban hingga tewas.
"Pelaku kami jerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban tewas. Ancaman pidananya tujuh tahun penjara. Saat ini kami masih memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti," kata Kapolres Kendal AKBP Maulana Hamdan.
(zik)