Pekan Depan Polda Jabar Periksa Habib Rizieq sebagai Tersangka

Selasa, 31 Januari 2017 - 16:21 WIB
Pekan Depan Polda Jabar...
Pekan Depan Polda Jabar Periksa Habib Rizieq sebagai Tersangka
A A A
BANDUNG - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat akan melakukan pemanggilan pertama terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq sebagai tersangka pada pekan depan.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus yang dihubungi, Selasa (31/1/2017). "Kami akan melakukan pemanggilan pertama Habib Rizieq sebagai tersangka, secepatnya, mungkin pekan depan," katanya.

Pihaknya mengharapkan Habib Rizieq dapat memenuhi panggilan penyidik Polda Jabar. "Harapan kami ya kooperatif, percayakan profesionalisme kepada penyidik," katanya.

Dia pun mengharapkan agar pada pemanggilan Habib Rizieq nanti, diharapkan tidak membawa massa. "Hadir cukup membawa pengacara tak usah membawa massa," imbaunya.

Seperti diketahui sebelumnya, Polda Jabar telah menetapkan Imam FPI Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus dugaan penodaan Pancasila dan pencemaran nama baik, pada Senin (30/1/2017) usai gelar perkara ketiga yang dilakukan selama 7 jam.

Habib Rizieq dijerat Pasal 154 a KUHP tentang pencemaran Pancasila ancaman pidana maksimal empat tahun dan Pasal 310 tentang pencemaran nama baik dengan ancaman pidana sembilan bulan penjara. "Ancaman di bawah lima tahun penjara jadi tidak ditahan," jelasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9389 seconds (0.1#10.140)