Penyelundup Narkoba Jaringan Malaysia Divonis Mati PN Serang

Selasa, 31 Januari 2017 - 09:05 WIB
Penyelundup Narkoba Jaringan Malaysia Divonis Mati PN Serang
Penyelundup Narkoba Jaringan Malaysia Divonis Mati PN Serang
A A A
SERANG - Muhamad Adam, satu dari delapan terdakwa kasus penyelundupan 54 kilogram sabu dan 4.894 butir pil ekstasi jaringan Malaysia divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Sementara tujuh rekan Adam, yakni Ridwan alias Wawan, Hasrianto alias Papi, syahrir alias Ucok Hasdavid alias David, Romi Rinaldi, dan Denny Satria serta Ade Madya Hermawan alias Billa hanya dihukum penjara seumur hidup.

Terdakwa Adam dinyatakan bersalah melanggar dakwaan primer Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika subsider 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Narkotika.

Hukuman tersebut diberikan karena terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan tindak pidana narkotika dan obat-obatan terlarang, barang yang mereka edarkan bisa merusak mental genarasi muda.

Dengan putusan tersebut, terdakwa melalui penasehat hukumnya akan melakukan upaya hukum lainnya dengan cara banding.

"Kami banding yang mulia, tapi kami mohon besok salinan putusan bisa kami terima, supaya kami bisa segera membuat memori banding," kata pengacara terdakwa kepada majelis hakim.

Kasus penyelundupan sabu dan pil ekstasi dari Pekanbaru ke Jakarta itu terungkap oleh Badan Narkotika Nasional yang menangkap kedelapan pelaku di tempat terpisah, yakni di daerah Pelabuhan Merak, Cilegon Banten dan Jakarta Barat.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3712 seconds (0.1#10.140)