Ibu Nekat Jual Sabu demi Anaknya yang Sakit Jantung Koroner
A
A
A
KOTAWARINGIN BARAT - SA (37) seorang ibu warga Jalan Bhayangkara, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kabupaten Kotawaringin (Kobar), Kalteng nekat menjual sabu demi biaya pengobatan sang anak yang terkena penyakit jantung koroner. Mirisnya lagi, SA saat ini menjadi tahanan kota dan sudah divonis 7 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun dan segera dieksekusi dalam kasus kepemilikan sabu pada Juni 2016 lalu.
"Tersangka SA kita tangkap di rumahnya pada Minggu (29/1/2017) malam sekira pukul 21.00 WIB di rumahnya. Saat kita geledah ditemukan di dalam rumah kontrakannya total 28 gram sabu yang sudah dikemas menjadi beberapa paket dan 10 butir pil ekstasi," ujar Kasat Res Narkoba Polres Kobar, Iptu Kariatmono di Mapolres, Senin (30/1/2017).
Tak hanya sabu, dua timbangan digital, bong, dan sejumlah klip plastik juga berhasil ditemukan polisi saat penggeledahan.
"Selain penjual sabu, dia juga pemakai. Siti ini statusnya terpidana karena sudah divonis PN Pangkalan Bun 7 tahun penjara dalam kasus sabu beberapa waktu lalu. Tapi dia ajukan banding di pengadilan tinggi. Dia ini tahanan kota kejaksaan karena pertimbangan punya anak kecil berumur 9 bulan yang sedang sakit jantung," paparnya.
Sementara itu, SA mengaku nekat kembali menjual sabu karena butuh biaya pengobatan sang anak yang terkena jantung koroner.
"Saya butuh biaya untuk pengobatan anak saya. Saya bingung harus berbuat apa demi anak saya. Saya memang sudah divonis 7 tahun dalam kasus serupa tapi saya banding," aku Siti di hadapan penyidik sambil terisak isak.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, SA kembali dijerat Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
"Tersangka SA kita tangkap di rumahnya pada Minggu (29/1/2017) malam sekira pukul 21.00 WIB di rumahnya. Saat kita geledah ditemukan di dalam rumah kontrakannya total 28 gram sabu yang sudah dikemas menjadi beberapa paket dan 10 butir pil ekstasi," ujar Kasat Res Narkoba Polres Kobar, Iptu Kariatmono di Mapolres, Senin (30/1/2017).
Tak hanya sabu, dua timbangan digital, bong, dan sejumlah klip plastik juga berhasil ditemukan polisi saat penggeledahan.
"Selain penjual sabu, dia juga pemakai. Siti ini statusnya terpidana karena sudah divonis PN Pangkalan Bun 7 tahun penjara dalam kasus sabu beberapa waktu lalu. Tapi dia ajukan banding di pengadilan tinggi. Dia ini tahanan kota kejaksaan karena pertimbangan punya anak kecil berumur 9 bulan yang sedang sakit jantung," paparnya.
Sementara itu, SA mengaku nekat kembali menjual sabu karena butuh biaya pengobatan sang anak yang terkena jantung koroner.
"Saya butuh biaya untuk pengobatan anak saya. Saya bingung harus berbuat apa demi anak saya. Saya memang sudah divonis 7 tahun dalam kasus serupa tapi saya banding," aku Siti di hadapan penyidik sambil terisak isak.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, SA kembali dijerat Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
(sms)