TKI Dibekuk karena Bawa Narkoba dari Malaysia

Senin, 30 Januari 2017 - 07:08 WIB
TKI Dibekuk karena Bawa Narkoba dari Malaysia
TKI Dibekuk karena Bawa Narkoba dari Malaysia
A A A
INHIR - Polres Indragiri Hilir (Inhil), Riau menggagalkan upaya penyelundupan narkoba dari Malaysia. Narkoba jenis ekstasi itu dibawa oleh seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di negeri Jiran tersebut.

Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung menegaskan, selain ekstasi tersangka yang ditangkap berinisial A juga membawa sabu. Saat ini pria berusia 30 tahun dan barang bukti diamankan di kantor polisi.

"Dari tersangka diamankan sebanyak 230 butir pil ekstasi dan sabu seberat serta uang tunai 41 gram, Rp1.732.000," ucap Dolifar di Inhir, Riau, Minggu 29 Januari 2017.

Tersangka ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Inhil di Jalan Sungai Beringin Kuala Getek Kelurahan Sungai Beringin, Kecamatan Tembilahan. Penangkapan itu setelah polisi mendapat informasi kalau ada pengedar membawa narkoba dari Malaysia.

Saat ditangkap, tersangka rencananya akan mengedarkan narkoba di Teluk Pinang. Polisi yang sudah mengetahui posisi tersangka langsung melakukan penyergapan.

"Saat ditangkap, tersangka berusaha kabur dan membuang barang bukti. Namun anggota bertindak cepat mengamankan barang bukti dan tersangka," katanya.

Ketika diinterogasi, tersangka mengaku baru sampai dari Malaysia via Batam kemudian membeli narkoba di Malaysia seharga RM 20.000. Rencananya narkoba itu akan diedarkannya di Meranti. "Tersangka mengaku sebagai TKI di Malaysia," ujarnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4990 seconds (0.1#10.140)