Pemuda Bejat Cabuli Keponakan yang Masih Bocah
A
A
A
MERANGIN - Ateng Andala (19), warga Dusun Kembang Bungo, Desa Limau Manis, Kecamatan Tabir Timur, Kabupaten Merangin, Jambi tega mencabuli SA (8) yang tidak lain adalah keponakannya.
Kejadian pencabulan yang di lakukan Ateng bermula tanggal 7 Mei 2016. Dimana korban dibujuk dan diajak masuk ke dapur rumah pelaku. Sesampai di dapur korban diancam dan langsung di setubuhi oleh pelaku.
Usai kejadian pertama, karena rencana pelaku berjalan dengan mulus. Pelaku pun mengulangi aksinya untuk kedua kalinya pada tanggal 17 Mei di lokasi yang sama.
Beberapa bulan kemudian, tepatnya pada tanggal 17 Janurai 2017, korban pun sering mengalami sakit dan trauma jika mengingat kejaidan tersebut dan di tambah dengan ancaman pelaku akan membunuh korban jika menceritakan kejadian tersebut.
Merasa curiga dengan keadaan anaknya, orangtua korban pun memaksa anaknya tentang apa yang dialaminya.
Karena terus dihantui dengan kejadian tersebut akhirnya sang anak menceritakan kejadian yang dialaminya kepada kedua orangtuanya.
Mendengar pengakuan dari anaknya, orang tua SA lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tabir .
Usai membuat laporan dan memeriksa saksi-saksi serta mengumpulkan barang bukti, akhirnya pelaku diamankan pada hari Sabtu (28/1/2017) WIB saat berada di kediamannya.
Saat di interograsi oleh penyidik Polsek Tabir, pelaku mengakui telah menyetubuhi korban sebanyak dua kali di dapur rumahnya.
Kapolres Merangin AKBP Aman Guntoto melalui Kapolsek Tabir AKP Andri Karwono dikonfirmasi awak media, membenarkan hal tersebut.
"Pelaku kita tangkap berdasarkan laporan orangtua korban dan keterangan saksi-saksi. Kini pelaku sudah berada di Mapolsek tabir guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut," terang AKP Andri Karwono, Minggu (29/1/2017).
Kejadian pencabulan yang di lakukan Ateng bermula tanggal 7 Mei 2016. Dimana korban dibujuk dan diajak masuk ke dapur rumah pelaku. Sesampai di dapur korban diancam dan langsung di setubuhi oleh pelaku.
Usai kejadian pertama, karena rencana pelaku berjalan dengan mulus. Pelaku pun mengulangi aksinya untuk kedua kalinya pada tanggal 17 Mei di lokasi yang sama.
Beberapa bulan kemudian, tepatnya pada tanggal 17 Janurai 2017, korban pun sering mengalami sakit dan trauma jika mengingat kejaidan tersebut dan di tambah dengan ancaman pelaku akan membunuh korban jika menceritakan kejadian tersebut.
Merasa curiga dengan keadaan anaknya, orangtua korban pun memaksa anaknya tentang apa yang dialaminya.
Karena terus dihantui dengan kejadian tersebut akhirnya sang anak menceritakan kejadian yang dialaminya kepada kedua orangtuanya.
Mendengar pengakuan dari anaknya, orang tua SA lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tabir .
Usai membuat laporan dan memeriksa saksi-saksi serta mengumpulkan barang bukti, akhirnya pelaku diamankan pada hari Sabtu (28/1/2017) WIB saat berada di kediamannya.
Saat di interograsi oleh penyidik Polsek Tabir, pelaku mengakui telah menyetubuhi korban sebanyak dua kali di dapur rumahnya.
Kapolres Merangin AKBP Aman Guntoto melalui Kapolsek Tabir AKP Andri Karwono dikonfirmasi awak media, membenarkan hal tersebut.
"Pelaku kita tangkap berdasarkan laporan orangtua korban dan keterangan saksi-saksi. Kini pelaku sudah berada di Mapolsek tabir guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut," terang AKP Andri Karwono, Minggu (29/1/2017).
(nag)