Total Uang Hasil OTT Kepala BPPT Bandung Rp300 Juta dan USD20.000
A
A
A
BANDUNG - Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo mengatakan, ada penambahan uang barang bukti hasil operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Bandung Dandan Riza Wardana pada Jumat 27 Januari 2017.
"Dari OTT yang kami lakukan, barang bukti yang disita sekitar Rp300 juta dan USD20.000 (20.000 dolar Amerika)," kata Hendro di Pendopo Kota Bandung, Sabtu (28/1/2017).
Semula, barang bukti uang hasil operasi tangkap tangan hanya sekitar Rp128 juta dan USD10.000. Tapi tadi malam didapatkan barang bukti tambahan, sehingga totalnya mencapai Rp300 juta dan USD20.000.
Hendro mengatakan, uang itu merupakan hasil pungutan liar (Pungli) dan gratifikasi. Tapi belum diketahui lebih lanjut bagaimana proses pungli dan gratifikasi tersebut. "Masih dilakukan pemeriksaan. Mungkin nanti kalau sudah selesai akan kami rilis," jelasnya.
Hendro tidak mau terburu-buru memberikan keterangan sebelum proses pemeriksaan selesai. Pemeriksaan pun terus dilakukan di Mapolrestabes Bandung. Status Dandan pun belum dinaikkan menjadi tersangka karena masih diperlukan pendalaman.
"Masih dilakukan pemeriksaan bagaimana prosesnya (suap dan gratifikasi) dan bagaimana mekanismenya. Tapi yang jelas kami sudah melakukan operasi tangkap tangan dan kami mengamankan beberapa uang rupiah dan dolar," pungkas Hendro.
"Dari OTT yang kami lakukan, barang bukti yang disita sekitar Rp300 juta dan USD20.000 (20.000 dolar Amerika)," kata Hendro di Pendopo Kota Bandung, Sabtu (28/1/2017).
Semula, barang bukti uang hasil operasi tangkap tangan hanya sekitar Rp128 juta dan USD10.000. Tapi tadi malam didapatkan barang bukti tambahan, sehingga totalnya mencapai Rp300 juta dan USD20.000.
Hendro mengatakan, uang itu merupakan hasil pungutan liar (Pungli) dan gratifikasi. Tapi belum diketahui lebih lanjut bagaimana proses pungli dan gratifikasi tersebut. "Masih dilakukan pemeriksaan. Mungkin nanti kalau sudah selesai akan kami rilis," jelasnya.
Hendro tidak mau terburu-buru memberikan keterangan sebelum proses pemeriksaan selesai. Pemeriksaan pun terus dilakukan di Mapolrestabes Bandung. Status Dandan pun belum dinaikkan menjadi tersangka karena masih diperlukan pendalaman.
"Masih dilakukan pemeriksaan bagaimana prosesnya (suap dan gratifikasi) dan bagaimana mekanismenya. Tapi yang jelas kami sudah melakukan operasi tangkap tangan dan kami mengamankan beberapa uang rupiah dan dolar," pungkas Hendro.
(wib)