BNN Ringkus Suami Istri Pengedar Sabu di Tana Toraja
Jum'at, 27 Januari 2017 - 23:05 WIB
BNN Ringkus Suami Istri Pengedar Sabu di Tana Toraja
A
A
A
MAKALE - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Tana Toraja menangkap pria berinisial F dan istrinya A yang menjadi pengedar sabu di Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan. Penangkapan pasangan suami istri ini berawal informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Poros Makale - Makassar Kilometer 7 Kabupaten Tana Toraja sering terjadi transaksi narkotika golongan 1 jenis sabu.
Berdasarkan informasi tersebut kemudian tim personel BNN Tana Toraja kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil meringkus F beserta barang bukti 1 sachet sabu seberat 0,43 gram.
Dari hasil pemeriksaan diketahui barang haram tersebut dibeli oleh F dan istrinya di Kota Makassar yang rencananya akan dijual di Kabupaten Tana Toraja.
Istri F yang berada di Se'pon Jalan Pors Makale-Rantepao yang berlainan lokasi juga ikut diringkus oleh aparat BNN Kabupaten Tana Toraja.
Menurut Kepala BNNK Tana Toraja, AKBP Natalia Dewi DT pelaku akan dikenai ancaman Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) junto Pasal127 ayat (1) huruf a, Undang - Undang No35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
"Pasangan suami istri tersebut akan dikenai ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara, sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegas AKBP Natalia Dewi DT, pada Jumat (27/1/2017).
Saat ini kedua tersangka yang juga adalah pasangan suami istri tersebut kini mendekam diruang tahanan BNNK Tana Toraja Guna penyelidikan lebih lanjut. Sementara Y teman F yang melarikan diri, hingga saat ini masih buron dan dalam proses pengejaran.
Berdasarkan informasi tersebut kemudian tim personel BNN Tana Toraja kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil meringkus F beserta barang bukti 1 sachet sabu seberat 0,43 gram.
Dari hasil pemeriksaan diketahui barang haram tersebut dibeli oleh F dan istrinya di Kota Makassar yang rencananya akan dijual di Kabupaten Tana Toraja.
Istri F yang berada di Se'pon Jalan Pors Makale-Rantepao yang berlainan lokasi juga ikut diringkus oleh aparat BNN Kabupaten Tana Toraja.
Menurut Kepala BNNK Tana Toraja, AKBP Natalia Dewi DT pelaku akan dikenai ancaman Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) junto Pasal127 ayat (1) huruf a, Undang - Undang No35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
"Pasangan suami istri tersebut akan dikenai ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara, sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegas AKBP Natalia Dewi DT, pada Jumat (27/1/2017).
Saat ini kedua tersangka yang juga adalah pasangan suami istri tersebut kini mendekam diruang tahanan BNNK Tana Toraja Guna penyelidikan lebih lanjut. Sementara Y teman F yang melarikan diri, hingga saat ini masih buron dan dalam proses pengejaran.
(sms)