Kejanggalan Proyek Kecamatan Sukajaya Kembali Ditemukan

Rabu, 25 Januari 2017 - 22:25 WIB
Kejanggalan Proyek Kecamatan...
Kejanggalan Proyek Kecamatan Sukajaya Kembali Ditemukan
A A A
BOGOR - Pembangunan Kantor Kecamatan Sukajaya di Desa Pasir Madang, Sukajaya, Kabupaten Bogor terus dipersoalkan karena selain tak selesai tepat waktu, proyek tersebut juga diduga tak sesuai spesifikasi teknis. Kejanggalan lainnya yaitu di lokasi pembangunan tersebut tidak ada plang nama proyek dan disebut-sebut milik seorang anggota DPRD Kabupaten Bogor.

Atas dasar tersebut beberapa LSM tengah mengumpulkan bukti dugaan penyimpangan untuk dilaporkan ke aparat penegak hukum seperti Kajagung maupun Mabes Polri. (Baca: Koalisi LSM Siap Laporkan Dugaan Penyimpangan Proyek Kecamatan Sukajaya)

Berdasarkan penelusuran dalam proyek senilai Rp6,6 miliar tersebut tidak dibangun rumah dinas camat dan musala. Padahal pembangunan seluruh kantor kecamatan di Kabupaten Bogor nilainya di bawah Rp6 miliar dan sudah termasuk pembangunan rumah dinas camat serta musala.

Data dari Web Layanan Pengadaan Secara Elektronik LPSE Kabupaten Bogor untuk pembangunan Kantor Camat Ciawi yang selesai pada 28 Desember dan mulai dipakai pada 30 Desember 2016 nilainya hanya Rp5,607 miliar termasuk rumah dinas camat dan musala.

Untuk Kantor Kecamatan Parung yang juga telah selesai pengerjaannya nilainya hanya Rp5,742 miliar termasuk rumah dinas camat dan musala. Kantor Kecamatan Cijeruk nilainya hanya Rp5,765 miliar termasuk rumah dinas camat dan musala. Sedangkan Kantor Kecamatan Megamendung hanya Rp5,580 miliar itu juga termasuk rumah dinas camat dan musala.

Salah satu kejanggalan lainnya yaitu ketika Camat Sukajaya Zainandi mengaku sempat melihat rencana gambar pembangunan rumah dinas camat tersebut. Namun dia mengaku tidak tahu kenapa rencana pembangunan rumah dinas camat tersebut dicoret dalam pembangunannya.

"Untuk soal pencoretan rumah dinas camat saya tidak tahu kenapa dicoret, karena saya belum menjabat sebagai Camat Sukajaya, " kata Zainandi saat dihubungi lewat ponselnya, Selasa 24 Januari 2017.

Sedangkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Kantor Kecamatan Sukajaya Nana Mulyana berkilah, pembangunan Kantor Kecamatan Sukajaya memang dibangun tanpa rumah dinas camat.

"Karena ukurannya lebih besar dari kantor kecamatan lainnya di Kabupaten Bogor. Makanya tidak dibangun rumah dinas," ujar Nana, kepada SINDOnews.

Nana mengklaim luas bangunan Kantor Kecamatan Sukajaya mencapai 1.000 meter persegi sedangkan kantor camat lainnya bangunannya hanya 400 meter persegi x 2 lantai atau seluas 800 meter persegi.

"Kantor Kecamatan Sukajaya sama dengan Kantor Kecamatan Cigudeg dibangun tanpa rumah dinas, karena dipersiapkan untuk pemekaran Kabupaten Bogor Barat, " kilah Nana yang menjabat Camat Kemang ini.

Namun menurut Ketua LSM Pasundan Raya Idris Santoso, proyek pembangunan Kantor Kecamatan Cigudeg tetap membangun rumah dinas camat dan musala seperti halnya kantor kecamatan lainnya yang ada di Kabupaten Bogor. "Jadi lucu kalau Kantor Camat Sukajaya tidak seragam dengan kantor camat lainnya," ujar Idris.

Idris menegaskan pembangunan kantor Kecamatan Sukajaya jadi tidak ada hubungan dengan pemekaran Kabupaten Bogor Barat.

"Tapi kalau mau bicara rencana Kabupaten Bogor Barat kenapa hanya Sukajaya dan Cigudeg, padahal ada Leuwiliang, Parung Panjang, Nanggung, Tenjo. Justru Leuwiliang yang cocok dijadikan ibukota kabupaten kalau memang dimekarkan bukan di Sukajaya yang notebene berada di areal pegunungan," papar Idris.

Sementara Ketua Kadin Kabupaten Bogor Bidang Jasa Kontruksi Ali Hakim meragukan kualitas pembangunan Kantor Kecamatan Sukajaya karena notabene tidak ada konsultan pengawas dalam proyek tersebut.

"Kalau sudah tidak selesai tepat waktu tentunya proyek tersebut sudah berakhir. Kalau kontrak berakhir tentunya siapa yang menjadi konsultan pengawas dan perencana proyek tersebut. Proyeknya hanya diawasi oleh PPK saja," tutur Ali Hakim.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1828 seconds (0.1#10.140)