Pelajar SMK Jadi Otak Pencurian di 34 Counter HP

Selasa, 24 Januari 2017 - 04:09 WIB
Pelajar SMK Jadi Otak...
Pelajar SMK Jadi Otak Pencurian di 34 Counter HP
A A A
BADUNG - Seorang pelajar sebuah SMK di Denpasar berinisial AMP (17) menjadi otak pencurian di 34 TKP yang tersebar di Kabupaten Badung dan Kota Denpasar.

Dalam aksinya bocah ini dibantu oleh dua orang residivis, masing-masing bernama I Putu Agustika Wirwan alias Lelong (22) dan I Gede Wira Ady Prasetya alias Munti (19).

Kapolsek Mengwi Kompol I Nengah Patrem mengatakan, terungkapnya geng pencurian dengan modus pencongkelan ini berkat laporan dari seorang korban I Gede Bayu Angga Mahardika. Laporan tersebut langsung direspons polisi dengan melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus AMP di rumahnya.

"Dari sana kami melakukan penangkapan dan bisa meringkus dua rekannya ini sepuluh hari kemudian. Lelong ditangkap di sebuah biliard, sedangkan Munti diciduk di Buleleng pada dini harinya," ujarnya di Mengwi, Badung, Senin (23/1/2017).

Kepada petugas, bocah baru gede itu mengaku dalam melakukan aksi pencurian itu selalu bersama-sama dengan Lelong dan Munti. Barang bukti yang diamakan saat ini ada satu buah vape RX 200 warna abu-abu, satu buah HP dan satu buah sepeda motor bernomor polisi DK 8244 DJ yang dipakai saat beraksi.

Selain itu, satu buah obeng sepanjang 25 cm yang dipakai untuk mencongkel pintu. Dua buah kartu IM3, satu buah batang besi berbentuk huruf T sepanjang 20 cm yang dipakai untuk mencongkel pintu dan sepeda motor DK 6904 QK yang dipakai sebagai transportasi untuk mencuri.

Selain itu, barang hasil curian yang telah dijual tetapi berhasil diamankan polisi, seperti tiga buah liquid, satu set alat coiling, satu buah vape tesla invander III warna silver, satu buah DVD, satu buah unit speaker, dua buah HP, dua buah charger HP dan satu buah RDA automixer.

"Untuk penadahnya belum ada karena barang-barang ini dijual kepada orang-orang yang lewat di jalan. Tidak ada orang atau tempat khusus yang membeli hasil curian mereka. Untuk yang pembeli ini, masih berstatus sebagai saksi," terang Patrem.

Para tersangka mengaku selalu beraksi bersama-sama dengan modus mencongkel pintu menggunakan potongan besi dan obeng yang telah mereka persiapkan. Peran mereka juga sama, yaitu masuk bersama-sama dan menggasak barang-barang korban.

"Sasarannya mereka adalah konter HP dan rumah-rumah kosong. Pengakuan mereka, sebanyak 34 TKP yang mereka lakukan pencurian. Menariknya, yang menunjuk semua TKP dan mengajak untuk melakukan pencurian ini adalah pelajar ini. Dialah otaknya," paparnya.

Dia menambahkan, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4e dan 5e KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman tujuh tahun penjara.
(kri)
Berita Terkait
Empat WNI Pakistan Terjerat...
Empat WNI Pakistan Terjerat Kasus Pencurian di Surabaya
Google Nyerah Hadapi...
Google Nyerah Hadapi Malware Joker, Dihapus Tetap Saja Mengancam
Cermati, Ini 8 Cara...
Cermati, Ini 8 Cara Hindari Kejahatan Skimming ATM
5 Pencurian di Museum...
5 Pencurian di Museum yang Paling Terkenal, dari Mona Lisa hingga Van Gogh
Polisi Lumpuhkan Pelaku...
Polisi Lumpuhkan Pelaku Pencurian Motor
Terlibat Pencurian Ikan...
Terlibat Pencurian Ikan Ilegal, 24 Nelayan Vietnam Dideportasi
Berita Terkini
Pramono Bakal Bangun...
Pramono Bakal Bangun 11 Rusun Baru Pakai APBD, Ini Lokasinya
2 jam yang lalu
Polisi Ungkap Alasan...
Polisi Ungkap Alasan Pelaku Sekap 3 Karyawan Percetakan, Tuduh Korban Curi Pelat Rp230 Juta
5 jam yang lalu
Akademisi: Riset Advokasi...
Akademisi: Riset Advokasi Kunci Perlindungan Warga Sipil
5 jam yang lalu
Kepala UPTD Diciptabintar...
Kepala UPTD Diciptabintar Pemkot Bandung Dorong Penegakan Aturan Pemanfaatan Ruang
6 jam yang lalu
JKF Fun Padel Competition...
JKF Fun Padel Competition 2026 Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Instansi di Jakarta
8 jam yang lalu
Isak Tangis Keluarga...
Isak Tangis Keluarga Kecelakaan Maut di Bekasi Timur: Saya Nggak Kuat Anaknya Masih Kecil
8 jam yang lalu
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved