Pelajar SMK Jadi Otak Pencurian di 34 Counter HP
A
A
A
BADUNG - Seorang pelajar sebuah SMK di Denpasar berinisial AMP (17) menjadi otak pencurian di 34 TKP yang tersebar di Kabupaten Badung dan Kota Denpasar.
Dalam aksinya bocah ini dibantu oleh dua orang residivis, masing-masing bernama I Putu Agustika Wirwan alias Lelong (22) dan I Gede Wira Ady Prasetya alias Munti (19).
Kapolsek Mengwi Kompol I Nengah Patrem mengatakan, terungkapnya geng pencurian dengan modus pencongkelan ini berkat laporan dari seorang korban I Gede Bayu Angga Mahardika. Laporan tersebut langsung direspons polisi dengan melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus AMP di rumahnya.
"Dari sana kami melakukan penangkapan dan bisa meringkus dua rekannya ini sepuluh hari kemudian. Lelong ditangkap di sebuah biliard, sedangkan Munti diciduk di Buleleng pada dini harinya," ujarnya di Mengwi, Badung, Senin (23/1/2017).
Kepada petugas, bocah baru gede itu mengaku dalam melakukan aksi pencurian itu selalu bersama-sama dengan Lelong dan Munti. Barang bukti yang diamakan saat ini ada satu buah vape RX 200 warna abu-abu, satu buah HP dan satu buah sepeda motor bernomor polisi DK 8244 DJ yang dipakai saat beraksi.
Selain itu, satu buah obeng sepanjang 25 cm yang dipakai untuk mencongkel pintu. Dua buah kartu IM3, satu buah batang besi berbentuk huruf T sepanjang 20 cm yang dipakai untuk mencongkel pintu dan sepeda motor DK 6904 QK yang dipakai sebagai transportasi untuk mencuri.
Selain itu, barang hasil curian yang telah dijual tetapi berhasil diamankan polisi, seperti tiga buah liquid, satu set alat coiling, satu buah vape tesla invander III warna silver, satu buah DVD, satu buah unit speaker, dua buah HP, dua buah charger HP dan satu buah RDA automixer.
"Untuk penadahnya belum ada karena barang-barang ini dijual kepada orang-orang yang lewat di jalan. Tidak ada orang atau tempat khusus yang membeli hasil curian mereka. Untuk yang pembeli ini, masih berstatus sebagai saksi," terang Patrem.
Para tersangka mengaku selalu beraksi bersama-sama dengan modus mencongkel pintu menggunakan potongan besi dan obeng yang telah mereka persiapkan. Peran mereka juga sama, yaitu masuk bersama-sama dan menggasak barang-barang korban.
"Sasarannya mereka adalah konter HP dan rumah-rumah kosong. Pengakuan mereka, sebanyak 34 TKP yang mereka lakukan pencurian. Menariknya, yang menunjuk semua TKP dan mengajak untuk melakukan pencurian ini adalah pelajar ini. Dialah otaknya," paparnya.
Dia menambahkan, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4e dan 5e KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Dalam aksinya bocah ini dibantu oleh dua orang residivis, masing-masing bernama I Putu Agustika Wirwan alias Lelong (22) dan I Gede Wira Ady Prasetya alias Munti (19).
Kapolsek Mengwi Kompol I Nengah Patrem mengatakan, terungkapnya geng pencurian dengan modus pencongkelan ini berkat laporan dari seorang korban I Gede Bayu Angga Mahardika. Laporan tersebut langsung direspons polisi dengan melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus AMP di rumahnya.
"Dari sana kami melakukan penangkapan dan bisa meringkus dua rekannya ini sepuluh hari kemudian. Lelong ditangkap di sebuah biliard, sedangkan Munti diciduk di Buleleng pada dini harinya," ujarnya di Mengwi, Badung, Senin (23/1/2017).
Kepada petugas, bocah baru gede itu mengaku dalam melakukan aksi pencurian itu selalu bersama-sama dengan Lelong dan Munti. Barang bukti yang diamakan saat ini ada satu buah vape RX 200 warna abu-abu, satu buah HP dan satu buah sepeda motor bernomor polisi DK 8244 DJ yang dipakai saat beraksi.
Selain itu, satu buah obeng sepanjang 25 cm yang dipakai untuk mencongkel pintu. Dua buah kartu IM3, satu buah batang besi berbentuk huruf T sepanjang 20 cm yang dipakai untuk mencongkel pintu dan sepeda motor DK 6904 QK yang dipakai sebagai transportasi untuk mencuri.
Selain itu, barang hasil curian yang telah dijual tetapi berhasil diamankan polisi, seperti tiga buah liquid, satu set alat coiling, satu buah vape tesla invander III warna silver, satu buah DVD, satu buah unit speaker, dua buah HP, dua buah charger HP dan satu buah RDA automixer.
"Untuk penadahnya belum ada karena barang-barang ini dijual kepada orang-orang yang lewat di jalan. Tidak ada orang atau tempat khusus yang membeli hasil curian mereka. Untuk yang pembeli ini, masih berstatus sebagai saksi," terang Patrem.
Para tersangka mengaku selalu beraksi bersama-sama dengan modus mencongkel pintu menggunakan potongan besi dan obeng yang telah mereka persiapkan. Peran mereka juga sama, yaitu masuk bersama-sama dan menggasak barang-barang korban.
"Sasarannya mereka adalah konter HP dan rumah-rumah kosong. Pengakuan mereka, sebanyak 34 TKP yang mereka lakukan pencurian. Menariknya, yang menunjuk semua TKP dan mengajak untuk melakukan pencurian ini adalah pelajar ini. Dialah otaknya," paparnya.
Dia menambahkan, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4e dan 5e KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman tujuh tahun penjara.
(kri)