Kejati Kalteng Pastikan Proses Hukum Bupati Katingan Berlanjut

Selasa, 24 Januari 2017 - 03:05 WIB
Kejati Kalteng Pastikan Proses Hukum Bupati Katingan Berlanjut
Kejati Kalteng Pastikan Proses Hukum Bupati Katingan Berlanjut
A A A
PALANGKARAYA - Kasus Bupati Katingan mesum Ahmad Yantenglie dipastikan berlanjut di ranah hukum meski pasal perzinaan di SP3-kan oleh pihak kepolisian. Hal itu menyusul petunjuk yang dikirim Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalteng, Rustianto meminta penambahan pasal kepada penyidik kepolisian. Yakni pasal 279 KUHP tentang Kejahatan terhadap Perkawinan.

“Kita meminta penambahan pasal. Kita minta penyidik mengenakan Pasal 279 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. Kalau pasal pemalsuan buku nikah belum bisa dijeratkan karena fisik bukunya tidak ditemukan polisi," ujar Rustianto di ruang kerjanya, Palangkaraya, Senin (23/1/2017).

Sebelumnya, Sekitar tiga jam Bupati Katingan Ahmad Yantenglie diperiksa tim Pansus DPRD Katingan di lantai dua kantor bupati, Senin (23/1/2017). "Perlu saya klarifikasi, saya bukan diperiksa, tapi berdasarkan kesepakatan tadi adalah kita memberikan keterangan sesuai mekanisme di DPRD," kelit Yantenglie.

Yantenglie mengakui jika dirinya banyak mendapat pertanyaan dari 11 orang tim Pansus DPRD Katingan. "Cukup banyak tadi pertanyaan, dan kita tidak ingat berapa. Intinya kurang lebih yang sudah sampaikan ke media sebelumnya."

Ditanya apakah ada kemungkinan nanti tim pansus kembali melakukan pemanggilan kedua terhadap dirinya, Yantenglie mengaku kemungkinannya bisa ada.

"Sudah disepakati, kalau memang pansus merasa masih kurang data, bida dilakukan baik secara tertulis maupun lisan, itu tergantung teman-teman di dewan," tutupnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5982 seconds (0.1#10.140)