Dicoret KPUD, Pasangan Rum-Lahmuddin Merasa Sangat Dirugikan

Jum'at, 20 Januari 2017 - 15:09 WIB
Dicoret KPUD, Pasangan Rum-Lahmuddin Merasa Sangat Dirugikan
Dicoret KPUD, Pasangan Rum-Lahmuddin Merasa Sangat Dirugikan
A A A
JAKARTA - KPUD mencoret Rum Pagau dan Lahmuddin Hambali dalam daftar calon bupati dan wakil bupati Boalemo, Gorontalo. Pencoretan dilakukan KPUD dengan merujuk putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).

"Sangat merugikan kami, itu keputusan sepihak," kata Rum lewat rilis yang diterima Sindonews, Jumat (20/1/2017).

Rum mengatakan, sebelum keluar putusan kasasi MA, gugatan pasangan Darwis Moridu dan Anas Jusuf (Damai) telah ditolak oleh Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih). Penolakan atas gugatan yang sama juga dikeluarkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar.

Rum enggan menyalahkan putusan kasasi MA. Dia mengira MA mengabulkan gugatan pasangan Darwis-Anas akibat KPUD tidak menghadirkan bukti-bukti yang kuat.

"Kami bukan pihak terkait gugatan. Bukan kami yang digugat, tapi KPUD. Di sana (Panwaslih dan PTUN) menghadirkan saksi-saksi dari Pemda. Tapi yang di MA kan cuma berkas saja yang diperiksa. Berkas yang dikirim dari Makasar tidak lengkap. Mungkin sengaja KPU tidak melengkapinya," ucap dia.

Rum menyebut bukti-bukti yang tidak dilampirkan ke MA, misalnya terkait SK penggantian direktur Rumah Sakit (RS) Tani dan Nelayan tanggal 5 Agustus 2016, yang dijadikan sebagai bukti gugatan oleh pasangan Darwis-Anas. Pergantian dilakukan karena Dirut yang lama mengundurkan diri.

"Karena mundur harus diisi. Masa nanti (RS Tani dan Nelayan) tidak ada dirutnya," kata dia.

Kemudian terkait SK pemberhentian Ardiansyah Passo dari Kasie di Satpol PP menjadi staf di kecamatan, dia mengatakan berkas yang dikirim ke MA tidak mencantumkan soal posisi dan kronologi secara benar. Rum membenarkan dirinya telah memecat pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara yang kedapatan mendukung calon tertentu.

"Sesuai peraturan, hukumannya pemecatan sebagai PNS. Tapi karena saya manusia juga, melihat keluarganya, jadi cuma diberhentikan dalam jabatan. Tapi karena saya juga kasihan, saya kembalikan pada posisinya. Itu bulan September, sebelum saya ditetapkan sebagai calon," paparnya.

Terakhir, yang tak kalah penting kata Rum, ada edaran dari Bawaslu yang menyatakan mutasi dianggap tidak pernah ada jika pejabat yang dimutasi oleh inkumben tersebut dikembalikan kepada posisinya.

"Hal-hal ini yang tidak dilampirkan KPU dalam berkas yang dikirim ke MA. Saya tidak bisa menyalahkan MA sehingga putusannya seperti sudah kita ketahui bersama, karena MA membaca berkas itu," ucapnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3498 seconds (0.1#10.140)