Dicoret KPUD, Pasangan Rum-Lahmuddin Merasa Sangat Dirugikan

Jum'at, 20 Januari 2017 - 15:09 WIB
Dicoret KPUD, Pasangan...
Dicoret KPUD, Pasangan Rum-Lahmuddin Merasa Sangat Dirugikan
A A A
JAKARTA - KPUD mencoret Rum Pagau dan Lahmuddin Hambali dalam daftar calon bupati dan wakil bupati Boalemo, Gorontalo. Pencoretan dilakukan KPUD dengan merujuk putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).

"Sangat merugikan kami, itu keputusan sepihak," kata Rum lewat rilis yang diterima Sindonews, Jumat (20/1/2017).

Rum mengatakan, sebelum keluar putusan kasasi MA, gugatan pasangan Darwis Moridu dan Anas Jusuf (Damai) telah ditolak oleh Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih). Penolakan atas gugatan yang sama juga dikeluarkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar.

Rum enggan menyalahkan putusan kasasi MA. Dia mengira MA mengabulkan gugatan pasangan Darwis-Anas akibat KPUD tidak menghadirkan bukti-bukti yang kuat.

"Kami bukan pihak terkait gugatan. Bukan kami yang digugat, tapi KPUD. Di sana (Panwaslih dan PTUN) menghadirkan saksi-saksi dari Pemda. Tapi yang di MA kan cuma berkas saja yang diperiksa. Berkas yang dikirim dari Makasar tidak lengkap. Mungkin sengaja KPU tidak melengkapinya," ucap dia.

Rum menyebut bukti-bukti yang tidak dilampirkan ke MA, misalnya terkait SK penggantian direktur Rumah Sakit (RS) Tani dan Nelayan tanggal 5 Agustus 2016, yang dijadikan sebagai bukti gugatan oleh pasangan Darwis-Anas. Pergantian dilakukan karena Dirut yang lama mengundurkan diri.

"Karena mundur harus diisi. Masa nanti (RS Tani dan Nelayan) tidak ada dirutnya," kata dia.

Kemudian terkait SK pemberhentian Ardiansyah Passo dari Kasie di Satpol PP menjadi staf di kecamatan, dia mengatakan berkas yang dikirim ke MA tidak mencantumkan soal posisi dan kronologi secara benar. Rum membenarkan dirinya telah memecat pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara yang kedapatan mendukung calon tertentu.

"Sesuai peraturan, hukumannya pemecatan sebagai PNS. Tapi karena saya manusia juga, melihat keluarganya, jadi cuma diberhentikan dalam jabatan. Tapi karena saya juga kasihan, saya kembalikan pada posisinya. Itu bulan September, sebelum saya ditetapkan sebagai calon," paparnya.

Terakhir, yang tak kalah penting kata Rum, ada edaran dari Bawaslu yang menyatakan mutasi dianggap tidak pernah ada jika pejabat yang dimutasi oleh inkumben tersebut dikembalikan kepada posisinya.

"Hal-hal ini yang tidak dilampirkan KPU dalam berkas yang dikirim ke MA. Saya tidak bisa menyalahkan MA sehingga putusannya seperti sudah kita ketahui bersama, karena MA membaca berkas itu," ucapnya.
(kri)
Berita Terkait
Jadwal dan Tahapan Pilkada...
Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024
Masyarakat Harus Mengutamakan...
Masyarakat Harus Mengutamakan Aspek Rasionalitas saat Pilkada
738 Bakal Pasangan Calon...
738 Bakal Pasangan Calon Terdaftar Dalam Pilkada 2020
Mencegah Konflik Pilkada...
Mencegah Konflik Pilkada Serentak
Peringatan Protokol...
Peringatan Protokol Kesehatan Pilkada Ditengah Masa Pandemi Corona
Pilkada 2020 Tanpa APD,...
Pilkada 2020 Tanpa APD, Bawaslu Ingatkan Potensi Konflik
Berita Terkini
Aiptu N yang Siksa Istri...
Aiptu N yang Siksa Istri Siri Ternyata Positif Konsumsi Sabu
1 jam yang lalu
Fenomena Super New Moon,...
Fenomena Super New Moon, BMKG: Waspadai Banjir Rob pada Hari Ini hingga 22 Juli 2026
2 jam yang lalu
Mendagri Beri Apresiasi...
Mendagri Beri Apresiasi pada Warga, Jembatan Enang-Enang Akan Diperkuat
10 jam yang lalu
Petugas Bea Cukai Pekanbaru...
Petugas Bea Cukai Pekanbaru Gugur saat Jalankan Tugas Pengawasan di Perairan Siak
13 jam yang lalu
Kejati Jakarta Tetapkan...
Kejati Jakarta Tetapkan Tersangka Baru Perkara Proyek Fiktif di Kementerian PU, Negara Rugi Rp16 Miliar
14 jam yang lalu
Tak Hanya Hukum Oknum...
Tak Hanya Hukum Oknum Polisi, Selly DPR Minta Usut Tuntas Penganiayaan Perempuan Cirebon
15 jam yang lalu
Infografis
Eropa Sangat Takut Radikalisasi...
Eropa Sangat Takut Radikalisasi Berkembang di Suriah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved