Curi Motor, ABG Berusia 14 dan 16 Tahun Dibekuk Polisi
Jum'at, 20 Januari 2017 - 18:42 WIB
Curi Motor, ABG Berusia 14 dan 16 Tahun Dibekuk Polisi
A
A
A
JAKARTA - Polresta Bogor Kota membekuk empat pelaku pencurian sepeda motor yang kerap meresahkan warga. Dua dari empat pelaku diketahui masih berusia di bawah umur.
Empat pencuri motor yang diringkus berinisial UR (14), DM (16), WA (20), dan RK (22). Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Condro Sasongko mengatakan, empat pelaku ditangkap tanpa perlawanan di jalur Artzimar, Kampung Kaum Sari, Cibuluh, Bogor Utara, Kota Bogor, pada Kamis, 20 Januari 2017 malam tadi.
Condro menuturkan, penangkapan empat pelaku ini bermula dari laporan Dery Aditya Laksamana terkait maraknya pencurian motor dan diduga para pelaku merupakan sekelompok remaja. Berbekal informasi tersebut, Tim Alpha Force (TAF) melakukan penyelidikan dan pengembangan hingga keempatnya berhasil ditangkap saat sedang mencuri sepeda motor Satria FU di Kampung Kaumsari.
"Dari tangan pelaku kami menyita dua unit sepeda motor, kunci letter T, helm dan STNK," tuturnya. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Empat pencuri motor yang diringkus berinisial UR (14), DM (16), WA (20), dan RK (22). Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Condro Sasongko mengatakan, empat pelaku ditangkap tanpa perlawanan di jalur Artzimar, Kampung Kaum Sari, Cibuluh, Bogor Utara, Kota Bogor, pada Kamis, 20 Januari 2017 malam tadi.
Condro menuturkan, penangkapan empat pelaku ini bermula dari laporan Dery Aditya Laksamana terkait maraknya pencurian motor dan diduga para pelaku merupakan sekelompok remaja. Berbekal informasi tersebut, Tim Alpha Force (TAF) melakukan penyelidikan dan pengembangan hingga keempatnya berhasil ditangkap saat sedang mencuri sepeda motor Satria FU di Kampung Kaumsari.
"Dari tangan pelaku kami menyita dua unit sepeda motor, kunci letter T, helm dan STNK," tuturnya. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
(whb)