Terbukti Ilegal, Tiga TKA Bakal Dideportasi Imigrasi Semarang
A
A
A
SEMARANG - Tiga Tenaga Kerja Asing (TKA) yang diangkut petugas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah bersama Kantor Imigrasi Semarang dari pabrik tripleks PT Inosia bakal dideportasi.
Pasca dibawa petugas pada Rabu (18/1/2017), mereka langsung diperiksa. Hasilnya, dokumen yang mereka bawa tidak sesuai peruntukannya.
Tiga TKA itu masing-masing, Ling Zong Hai dan Duk dari China dan satu lagi bernama Awi dari Malaysia.
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, M Diah, mengatakan mereka ini menggunakan izin tinggal terbatas.
"Yang dari Malaysia pakai Visa On Arrival (VOA), yang dari Tiongkok (Cina) dokumennya tidak sesuai dengan peruntukkannya," ungkap Diah, Jumat, (20/1/2017).
Sejauh ini, sebut Diah, petugas imigrasi masih melakukan pemberkasan atas pelanggaran keimigrasian ini.
Pihaknya juga berkoordinasi dengan perwakilan negara mereka di Indonesia termasuk pihak sponsor untuk keperluan pendeportasian. "Untuk keperluannya, menyediakan tiket," lanjutnya.
Diah mengatakan pendeportasian akan dilakukan jika semua berkasnya sudah lengkap.
Ini bukan kali pertama dilakukan. Pada tahun 2016, pihak Imigrasi Jawa Tengah telah mendeportasi 117 warga negara asing karena melakukan pelanggaran keimigrasian.
Informasi yang dihimpun, untuk TKA asal Malaysia itu izin tinggalnya berlaku hingga awal Februari mendatang. Sementara yang dari Cina izin tinggal terbatasnya berlaku hingga Maret 2017.
Mereka tidak ditahan, karena punya izin tinggal. Namun dokumennya ditahan untuk pemberkasan, sebagai alat bukti pelanggaran yang dilakukan. Sebelum dideportasi mereka akan menempati rumah detensi imigrasi (Rudenim) Semarang.
Terpisah, Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Abioso Seno Aji, mengatakan sebelum ada regulasi yang baru soal keimigrasian dalam hal ini Undang-Undang nomor 6 Tahun 2001, Polri masih punya kewenangan melakukan pengawasan soal orang asing.
"Ini yang kita sayangkan (kewenangan sudah tidak ada). Iya kalau itu orang asing yang masuk jadi tenaga kerja, kalau kelompok teroris (orang asing) yang masuk, terus bagaimana. Keberadaan orang asing di sini (Kota Semarang) cukup banyak," ungkap Abi.
Walau demikian, sebut Abi, pihaknya tetap melakukan pengawasan orang asing secara koordinatif dengan pihak terkait.
Dilakukan secara koordinatif. Ini juga sesuai dengan tim pengawasan orang asing (Timpora) yang sudah dibentuk, dimana Polri jadi salah satu anggotanya.
Pasca dibawa petugas pada Rabu (18/1/2017), mereka langsung diperiksa. Hasilnya, dokumen yang mereka bawa tidak sesuai peruntukannya.
Tiga TKA itu masing-masing, Ling Zong Hai dan Duk dari China dan satu lagi bernama Awi dari Malaysia.
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, M Diah, mengatakan mereka ini menggunakan izin tinggal terbatas.
"Yang dari Malaysia pakai Visa On Arrival (VOA), yang dari Tiongkok (Cina) dokumennya tidak sesuai dengan peruntukkannya," ungkap Diah, Jumat, (20/1/2017).
Sejauh ini, sebut Diah, petugas imigrasi masih melakukan pemberkasan atas pelanggaran keimigrasian ini.
Pihaknya juga berkoordinasi dengan perwakilan negara mereka di Indonesia termasuk pihak sponsor untuk keperluan pendeportasian. "Untuk keperluannya, menyediakan tiket," lanjutnya.
Diah mengatakan pendeportasian akan dilakukan jika semua berkasnya sudah lengkap.
Ini bukan kali pertama dilakukan. Pada tahun 2016, pihak Imigrasi Jawa Tengah telah mendeportasi 117 warga negara asing karena melakukan pelanggaran keimigrasian.
Informasi yang dihimpun, untuk TKA asal Malaysia itu izin tinggalnya berlaku hingga awal Februari mendatang. Sementara yang dari Cina izin tinggal terbatasnya berlaku hingga Maret 2017.
Mereka tidak ditahan, karena punya izin tinggal. Namun dokumennya ditahan untuk pemberkasan, sebagai alat bukti pelanggaran yang dilakukan. Sebelum dideportasi mereka akan menempati rumah detensi imigrasi (Rudenim) Semarang.
Terpisah, Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Abioso Seno Aji, mengatakan sebelum ada regulasi yang baru soal keimigrasian dalam hal ini Undang-Undang nomor 6 Tahun 2001, Polri masih punya kewenangan melakukan pengawasan soal orang asing.
"Ini yang kita sayangkan (kewenangan sudah tidak ada). Iya kalau itu orang asing yang masuk jadi tenaga kerja, kalau kelompok teroris (orang asing) yang masuk, terus bagaimana. Keberadaan orang asing di sini (Kota Semarang) cukup banyak," ungkap Abi.
Walau demikian, sebut Abi, pihaknya tetap melakukan pengawasan orang asing secara koordinatif dengan pihak terkait.
Dilakukan secara koordinatif. Ini juga sesuai dengan tim pengawasan orang asing (Timpora) yang sudah dibentuk, dimana Polri jadi salah satu anggotanya.
(nag)