Tilep Dana BOS, Kepala SDN Margahayu Ditahan

Jum'at, 20 Januari 2017 - 02:15 WIB
Tilep Dana BOS, Kepala...
Tilep Dana BOS, Kepala SDN Margahayu Ditahan
A A A
BEKASI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi mengamankan mantan Kepala SDN Kranji 010, Kecamatan Bekasi, Kota Bekasi, Kamis 19 Jauari 2017. H diamankan lantaran diduga melakukan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran Juli 2013 sampai Juni 2014.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, kami titipkan ke Lapas Bulak Kapal, Bekasi Timur," kata Kasie Intel Kejaksaan Negeri Bekasi, Febrianda Ryandra.

Menurut dia, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) membawa H ke Lapas Bulak Kapal sekitar pukul 11.00 WIB. Febrianda menjelaskan, kerugian yang dialami negara akibat perbuatannya mencapai Rp 148.415.225. Pelaku H, diduga menyelewengkan dana BOS dari APBD dan APBN yang dikucurkan pemerintah pusat, provinsi hingga daerah untuk kepentingan pribadi.

Menurutnya, kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat beberapa pekan lalu. Saat itu petugas mendapat informasi bahwa ada selisih penggunaan anggaran dana BOS dengan laporan keuangan yang dimiliki sekolah.

Berbekal laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dengan memanggil tersangka. Setelah beberapa kali diperiksa, petugas menemukan bukti bahwa penggunaan anggaran yang dilakukan tersangka tidak bisa dipertanggung jawabkan dan digunakan untuk pribadi.

Saat ini, kata dia, H dititipkan selama 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan. Bahkan, penahanan tersangka dilakukan untuk memudahkan penyidikan petugas. Selain itu, untuk menghindari upaya menghilangkan barang bukti dan tersangka kabur dari kasus yang menjeratnya.

Kabid Pendidikan Dasar, Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Agus Enap membenarkan adanya penangkapan itu. Namun Agus belum mengetahui secara detail kasus yang merenggut anak buahnya. ”H masih menjabat sebagai Kepala SDN Margahayu V,” katanya.

Berdasarkan informasi yang dia dapat, H menyalahgunakan anggaran pembelian makan dan minum (mamin). Seharusnya anggaran tersebut digunakan untuk keperluan makan dan minum dalam suatu kegiatan sekolah, tapi malah digunakan untuk pribadi.

Agus menjelaskan, dana BOS hanya diperbolehkan untuk kepentingan sekolah. Misalnya pembelian alat tulis kantor, alat peraga dan kegiatan sekolah. Di luar kegiatan itu, kata dia, sangat dilarang untuk digunakan. "Kami awasi 447 SD yang ada di Kota Bekasi," tukasnya.
(mhd)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
PSN Papua Tetap Perhatikan...
PSN Papua Tetap Perhatikan Kelestarian Lingkungan dan Serap Ribuan Tenaga Kerja OAP
24 menit yang lalu
Saiful Mujani Penuhi...
Saiful Mujani Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya terkait Kasus Dugaan Penghasutan
3 jam yang lalu
2 WNA Ditemukan Tewas...
2 WNA Ditemukan Tewas di Apartemen Jakbar
4 jam yang lalu
Sinergi Pemprov DKI...
Sinergi Pemprov DKI dan BI, Inflasi Jakarta Melandai pada Mei
6 jam yang lalu
4 Kombes Digeser ke...
4 Kombes Digeser ke Polda Pulau Jawa pada Mutasi Polri Mei 2026
7 jam yang lalu
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
7 jam yang lalu
Infografis
Profil Nanik S Deyang,...
Profil Nanik S Deyang, Kepala BGN Pengganti Dadan Hindayana
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved