Gerebek 2 Apartemen, Polisi Sita 4,96 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi
A
A
A
SURABAYA - Genderang perang terhadap narkoba oleh Polrestabes Surabaya bukan hanya gertak sambal. Terbukti, Satreskoba Polrestabes Surabaya membekuk tiga bandar narkoba yang diduga terkait jaringan internasional.
Tak tanggung–tanggung, dari ketiganya, polisi mendapatkan barang bukti berupa enam paket sabu dengan berat 4,96 kg dan pil ekstasi sebanyak 7.186 butir dalam 14 kemasan dengan berat total 1,5 kg, 1 buah timbangan dan 3 buah buku catatan transaksi.
Tiga bandar besar tersebut bernama M Faruk (27), asal Jalan Sawah Pulo Tengah Surabaya; Adi Prasetyo (23); dan Asep Mohammad Sidik (21), keduanya warga Jalan Laswi Cinta Asih, Bandung. Mereka ditangkap di tiga tempat berbeda yakni di Jalan Dukuh Pakis Surabaya, Apartemen Puncak Permai Surabaya dan di Apartemen Water Palace Tower F, Kamar No 2816 Surabaya.
Terbongkarnya komplotan bandar narkoba ini bermula dari penangkapan terhadap tersangka Faruk di Jalan Dukuh Pakis. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa dua paket sabu seberat 2 kg.
Tak cepat puas, petugas melakukan pengembangan. Dari hasil introgasi, Faruk memberikan keterangan kepada petugas bahwa dirinya mendapatkan pasokan barang tersebut dari pria bernama Adi yang dikirim dari Bandung. Polisi langsung bergerak dan menemukan Adi bersama Asep di Apartemen Puncak Permai.
Saat dilakukan penangkapan di Apartemen Puncak Permai, Asep mencoba kabur. Tak ingin kehilangan target, polisi melumpuhkan Asep dengan timah panas. Setelah menangkap dua pelaku ini, polisi bergerak ke Apartemen Water Palace Tower F Kamar No 2816.
Dari dalam kamar ini, polisi kembali mendapatkan narkoba jenis sabu dan ribuan butir pil ekstasi. ”Apartemen ini digunakan sebagai tempat transaksi dan persembunyian. Kedua tersangka asal Bandung tersebut menghuni Apartemen Water Palace sejak sekitar lima bulan.
Untuk tersangka Asep terpaksa dilakukan penembak karena saat dilakukan pengungkapan tersangka berusaha melarikan diri,” ujar Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Mohammad Iqbal, Selasa (17/1/2017).
Pengungkapan kasus narkoba ini mendapatkan back up penuh dari Polda Jatim dan Mabes Polri. ”Ada dugaan ini merupakan jaringan dari negara-negara tetangga. Kami tidak bisa jelaskan detail karena masih terus dikembangkan,” ucap pria yang belum genap dua bulan menjabat Kapolrestabes Surabaya ini.
Ditegaskan Iqbal, polisi saat ini masih mengejar pelaku lain yag identitasnya sudah dikantongi petugas. ”Kita kejar pelaku lainnya. Yang pasti narkoba yang kita dapatkan dari tersangka akan diedarkan di wilayah Jatim. Bayangkan berapa puluh ribu orang bisa mengonsumi narkoba ini jika beredar,” ujarnya serius.
Kini ketiga tersangka dibawa ke Mapolrestabes Surabaya guna penyidikan lebih lanjut. Ketiganya terancam Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU No 35/2009 tentang Narkotika.
Tak tanggung–tanggung, dari ketiganya, polisi mendapatkan barang bukti berupa enam paket sabu dengan berat 4,96 kg dan pil ekstasi sebanyak 7.186 butir dalam 14 kemasan dengan berat total 1,5 kg, 1 buah timbangan dan 3 buah buku catatan transaksi.
Tiga bandar besar tersebut bernama M Faruk (27), asal Jalan Sawah Pulo Tengah Surabaya; Adi Prasetyo (23); dan Asep Mohammad Sidik (21), keduanya warga Jalan Laswi Cinta Asih, Bandung. Mereka ditangkap di tiga tempat berbeda yakni di Jalan Dukuh Pakis Surabaya, Apartemen Puncak Permai Surabaya dan di Apartemen Water Palace Tower F, Kamar No 2816 Surabaya.
Terbongkarnya komplotan bandar narkoba ini bermula dari penangkapan terhadap tersangka Faruk di Jalan Dukuh Pakis. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa dua paket sabu seberat 2 kg.
Tak cepat puas, petugas melakukan pengembangan. Dari hasil introgasi, Faruk memberikan keterangan kepada petugas bahwa dirinya mendapatkan pasokan barang tersebut dari pria bernama Adi yang dikirim dari Bandung. Polisi langsung bergerak dan menemukan Adi bersama Asep di Apartemen Puncak Permai.
Saat dilakukan penangkapan di Apartemen Puncak Permai, Asep mencoba kabur. Tak ingin kehilangan target, polisi melumpuhkan Asep dengan timah panas. Setelah menangkap dua pelaku ini, polisi bergerak ke Apartemen Water Palace Tower F Kamar No 2816.
Dari dalam kamar ini, polisi kembali mendapatkan narkoba jenis sabu dan ribuan butir pil ekstasi. ”Apartemen ini digunakan sebagai tempat transaksi dan persembunyian. Kedua tersangka asal Bandung tersebut menghuni Apartemen Water Palace sejak sekitar lima bulan.
Untuk tersangka Asep terpaksa dilakukan penembak karena saat dilakukan pengungkapan tersangka berusaha melarikan diri,” ujar Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Mohammad Iqbal, Selasa (17/1/2017).
Pengungkapan kasus narkoba ini mendapatkan back up penuh dari Polda Jatim dan Mabes Polri. ”Ada dugaan ini merupakan jaringan dari negara-negara tetangga. Kami tidak bisa jelaskan detail karena masih terus dikembangkan,” ucap pria yang belum genap dua bulan menjabat Kapolrestabes Surabaya ini.
Ditegaskan Iqbal, polisi saat ini masih mengejar pelaku lain yag identitasnya sudah dikantongi petugas. ”Kita kejar pelaku lainnya. Yang pasti narkoba yang kita dapatkan dari tersangka akan diedarkan di wilayah Jatim. Bayangkan berapa puluh ribu orang bisa mengonsumi narkoba ini jika beredar,” ujarnya serius.
Kini ketiga tersangka dibawa ke Mapolrestabes Surabaya guna penyidikan lebih lanjut. Ketiganya terancam Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU No 35/2009 tentang Narkotika.
(pur)