Aparat Polresta Palembang Tangkap Sembilan Tersangka Begal Motor

Rabu, 18 Januari 2017 - 01:10 WIB
Aparat Polresta Palembang...
Aparat Polresta Palembang Tangkap Sembilan Tersangka Begal Motor
A A A
PALEMBANG - Aparat gabungan Satreskrim Polresta Palembang menangkap sembilan dari puluhan tersangka begal motor yang menewaskan Agung Syaputra (19). Dua tersangka ditembak.

Tersangka begal motor yang ditangkap adalah Ro (16), Apr (17), Ang (17), MDF (17), Ber (14), RM (14), dan JNT (14). Dua tersangka lainnya Mar (17) dan AK (16), harus dilumpuhkan dengan timah panas lantaran melawan petugas.

Kapolresta Palembang Kombes Pol Wahyu Bintono Hari Bawono mengatakan, aksi para pelaku terjadi Minggu (15/1/2017) sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, kawanan tersangka yang lebih dari 50 orang sedang berada di Jalan Mayor Zen, Kelurahan Sei Selayur, Kecamatan Kalidoni, Palembang.

Korban Agung yang melintas bersama kedua temannya Sofyan Syarif (20) dan Haldi Kurniawan (18), diadang kawanan tersangka.

Dengan modus tawuran, puluhan tersangka langsung menyerang ketiga korban. Mendapati serangan tersebut, korban mempercepat laju kendaraannya sehingga sepeda motornya oleng dan terjatuh.

Saat itulah, para tersangka memukul Agung dan Syarif dengan menggunakan kayu serta membacoknya menggunakan senjata tajam.

Setelah menyerang tersebut, kawanan pelaku membawa kabur sepeda motor Yamaha Nuovo BG 5926 QL milik korban. Sedangkan, Agung dan Syarif dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatakan perawatan intensif.

Sempat mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Muhammad Hoesin (RSMH) Palembang, Agung mengembuskan napas terakhirnya, kemarin petang.

"Setelah melakukan penyelidikan, anggota kita berhasil mengamankan sembilan tersangka. Sementara, pelaku lainnya akan terus dilakukan pengejaran oleh anggota Satreskrim Polresta Palembang," ungkap Kapolresta saat gelar perkara, Selasa (17/1/2017).

Dari tangan pelaku, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti berupa celurit, kayu, pakaian korban, serta sepeda motor korban.

"Para tersangka ini akan dikenakan Pasal 365 ayat (4) KUHP dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara atau hukuman mati," tegasnya.
(zik)
Berita Terkait
Salah Sasaran Anggota...
Salah Sasaran Anggota TNI Dibegal, Pelaku Babak Belur
Luka Parah Kena Begal,...
Luka Parah Kena Begal, Nyawa Pemuda Ini Tak Tertolong
Begini Kronologi Begal...
Begini Kronologi Begal Motor Bacok Korbannya di Kota Bogor
Begal Perempuan di Bogor...
Begal Perempuan di Bogor Diringkus, Beraksi Sebagai Joki
Begal Kelapa Gading...
Begal Kelapa Gading Keok! 4 Pelaku Ditembak Polisi saat Hendak Kabur
Aksi Begal Sadis di...
Aksi Begal Sadis di Bekasi: Tabrak, Bacok, dan Rampas Motor Korban
Berita Terkini
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
6 jam yang lalu
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
8 jam yang lalu
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
8 jam yang lalu
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
8 jam yang lalu
Jadi Kawasan Wisata,...
Jadi Kawasan Wisata, Bali Kian Dilirik Perusahaan Asuransi
9 jam yang lalu
Riau Bhayangkara Run...
Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Efek Ekonomi Rp58,9 Miliar
9 jam yang lalu
Infografis
Pilih Tangkap Putin...
Pilih Tangkap Putin daripada Netanyahu, Uni Eropa Dinilai Munafik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved