Peredaran Narkoba di Demak Dikendalikan dari Lapas Kedungpane

Selasa, 17 Januari 2017 - 05:51 WIB
Peredaran Narkoba di...
Peredaran Narkoba di Demak Dikendalikan dari Lapas Kedungpane
A A A
DEMAK - Empat pengedar narkoba jenis sabu dan pil Trihex dibekuk Jajaran Polres Demak. Keempatnya ditangkap di tiga lokasi berbeda.

Dari penangkapan keempat pengedar tersebut, diperoleh informasi bahwa peredaran narkoba masih dikendalikan dari Lapas Kedungpane Kota Semarang.
Sebab, dua pengedar diantaranya mendapat pasokan dari napi di Lapas tersebut berinisial S.

Identitas keempat pengedar adalah Gunarto (28), warga Desa Karangroto RT 3 RW 3 Kecamatan Genuk, Jumaidi (33), Kelurahan Tanjungmas, dan Susanto (31), warga Kelurahan Kemijen, Kecamatan Sekarang Timur. Selain itu, Ari Susanto (30), warga Tambakaji Kecamatan Ngaliyan.

Kapolres Demak AKBP Sonny Irawan mengatakan bahwa para pengedar semuanya dari Semarang. Tiga pengedar sabu dan satunya lagi obat daftar G.

"Mereka ditangkap di tiga lokasi berbeda. Salah satunya saat transaksi di Desa Sido Gemah, Kecamatan Sayung 13 Januari lalu. Dari tangan tersangka diamankan sembilan paket dengan total berat 6,5 gram," ujarnya .

Dari tangan para pengedar diamankan pula sejumlah barang bukti. Diantaranya, 7 gram sabu, ratusan pil trihex, dan sepeda motor.

"Para tersangka dijerat Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun," terangnya.

Susanto, (31), salah seorang tersangka mengaku mendapatkan stok narkoba dari seorang berinisial S, yang saat ini menjadi Napi di Lapas Kedungpane. "Dari kedungpane sudah bungkusan semua. Saya tinggal menjualnya," tandasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1172 seconds (0.1#10.140)