Kejari Masih Buru Pegawai Pemda yang Jual Lahan Kuburan untuk Perumahan
Senin, 16 Januari 2017 - 16:34 WIB
Kejari Masih Buru Pegawai Pemda yang Jual Lahan Kuburan untuk Perumahan
A
A
A
BEKASI -
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi sampai saat ini masih memburu pegawai Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Bekasi berinisial G yang kabur terkait kasus pemindahan lahan TPU menjadi perumahan.
”Penyidik masih memburunya, dan kebaradaanya belum diketahui hingga kini. Kita sudah berkoordinasi dengan institusi hukum lainnya seperti kepolisian agar keberadaan buronan ini segera diketahui.Tidak ada kompromi untuk praktik korupsi,” kata Kasi Intelijen, Kejaksaan Negeri Bekasi, Firly Sarkowi, Senin (16/1/2017).
Guna menghindari praktik serupa, kata dia, lembaganya telah membentuk Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Bekasi. Tujuan tim ini untuk mencegah, mengawasi dan menangani praktik korupsi.
Firly mengaku, pihaknya selalu aktif memberikan penyuluhan pencegahan korupsi sejak dini.”Jadi, guna memerangi korupsi di Kota Bekasi, kami pun aktif melakukan giat sosialisasi di sekolah-sekolah guna pencegahan korupsi sejak dini, dan instansi lainya,” tegasnya. (Baca juga: Tangani 6 Kasus Korupsi, Kejari Bekasi Selamatkan Uang Negara Rp4,9 Miliar)
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Bekasi mengklaim telah menyelamatkan uang negara miliaran rupiah selama periode 2016. Uang negara itu berhasil diselamatkan dari enam praktik kasus korupsi yang berhasil diungkap penyidik sampai Desember 2016 lalu. ”Ditahun 2016 uang negara yang kami berhasil selamatkan sebesar Rp4,9 miliar,” ujar Kasi Intelijen, Kejaksaan Negeri Bekasi, Firly Sarkowi, Senin (16/1/2017).
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi sampai saat ini masih memburu pegawai Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Bekasi berinisial G yang kabur terkait kasus pemindahan lahan TPU menjadi perumahan.
”Penyidik masih memburunya, dan kebaradaanya belum diketahui hingga kini. Kita sudah berkoordinasi dengan institusi hukum lainnya seperti kepolisian agar keberadaan buronan ini segera diketahui.Tidak ada kompromi untuk praktik korupsi,” kata Kasi Intelijen, Kejaksaan Negeri Bekasi, Firly Sarkowi, Senin (16/1/2017).
Guna menghindari praktik serupa, kata dia, lembaganya telah membentuk Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Bekasi. Tujuan tim ini untuk mencegah, mengawasi dan menangani praktik korupsi.
Firly mengaku, pihaknya selalu aktif memberikan penyuluhan pencegahan korupsi sejak dini.”Jadi, guna memerangi korupsi di Kota Bekasi, kami pun aktif melakukan giat sosialisasi di sekolah-sekolah guna pencegahan korupsi sejak dini, dan instansi lainya,” tegasnya. (Baca juga: Tangani 6 Kasus Korupsi, Kejari Bekasi Selamatkan Uang Negara Rp4,9 Miliar)
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Bekasi mengklaim telah menyelamatkan uang negara miliaran rupiah selama periode 2016. Uang negara itu berhasil diselamatkan dari enam praktik kasus korupsi yang berhasil diungkap penyidik sampai Desember 2016 lalu. ”Ditahun 2016 uang negara yang kami berhasil selamatkan sebesar Rp4,9 miliar,” ujar Kasi Intelijen, Kejaksaan Negeri Bekasi, Firly Sarkowi, Senin (16/1/2017).
(pur)