Bawa Sabu, Oknum Anggota Polsek Ditangkap Polda Jateng
A
A
A
SEMARANG - Seorang oknum anggota Polri ditangkap petugas Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah karena membawa narkoba jenis sabu.
Informasi yang dihimpun, oknum polisi itu bernama Bripda Teguh anggota Polsek Semarang Timur. Dia ditangkap pada Selasa (10/1/2017) di Jalan Veteran, Kota Semarang karena kedapatan membawa sabu.
Akhirnya, oknum polisi itu dibawa ke Markas Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.
Direktur Resnarkoba Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Krisno Siregar, tak membantah adanya penangkapan tersebut.
Namun demikian, dia tidak bersedia menjelaskan lebih detil. "Masih dikembangkan ya," kata Krisno, Minggu (15/1/2017).
Informasi dari sumber kepolisian, Bripda Teguh ini merupakan anggota Polri yang desersi. Dia sudah 1 tahun terakhir tidak berangkat dinas tanpa keterangan sama sekali.
Sebelum bertugas di Polsek Semarang Timur, Teguh adalah anggota Unit Samapta Bhayangkara (Sabhara) Polsek Gayamsari Semarang.
Kepala Sie Profesi dan Pengamanan (Propam) Polrestabes Semarang, Kompol I Ketut Raman, menyebut dalam waktu dekat sedianya akan digelar sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP) soal desersinya.
"Jadi sebetulnya sudah mau disidang (internal) soal desersinya, kalau tidak kena narkoba pun tetap disidang. Nah ini malah kena pidana (narkoba). Tapi soal desersinya akan digelar sidang dulu, karena sudah duluan (prosesnya)," sebut Ketut.
Ketut mengatakan, Bripda Teguh bisa dikenai sanksi berat. Sesuai pelanggaran kode etik Polri, sanksi terberatnya bisa dikenai pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pecat.
"Desersi 1 bulan pun bisa PTDH, apalagi ini 1 tahun. Sekarang masih proses berkas untuk persiapan sidangnya. Pidana narkobanya ditangani Polda Jateng," tegasnya.
Informasi yang dihimpun, oknum polisi itu bernama Bripda Teguh anggota Polsek Semarang Timur. Dia ditangkap pada Selasa (10/1/2017) di Jalan Veteran, Kota Semarang karena kedapatan membawa sabu.
Akhirnya, oknum polisi itu dibawa ke Markas Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.
Direktur Resnarkoba Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Krisno Siregar, tak membantah adanya penangkapan tersebut.
Namun demikian, dia tidak bersedia menjelaskan lebih detil. "Masih dikembangkan ya," kata Krisno, Minggu (15/1/2017).
Informasi dari sumber kepolisian, Bripda Teguh ini merupakan anggota Polri yang desersi. Dia sudah 1 tahun terakhir tidak berangkat dinas tanpa keterangan sama sekali.
Sebelum bertugas di Polsek Semarang Timur, Teguh adalah anggota Unit Samapta Bhayangkara (Sabhara) Polsek Gayamsari Semarang.
Kepala Sie Profesi dan Pengamanan (Propam) Polrestabes Semarang, Kompol I Ketut Raman, menyebut dalam waktu dekat sedianya akan digelar sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP) soal desersinya.
"Jadi sebetulnya sudah mau disidang (internal) soal desersinya, kalau tidak kena narkoba pun tetap disidang. Nah ini malah kena pidana (narkoba). Tapi soal desersinya akan digelar sidang dulu, karena sudah duluan (prosesnya)," sebut Ketut.
Ketut mengatakan, Bripda Teguh bisa dikenai sanksi berat. Sesuai pelanggaran kode etik Polri, sanksi terberatnya bisa dikenai pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pecat.
"Desersi 1 bulan pun bisa PTDH, apalagi ini 1 tahun. Sekarang masih proses berkas untuk persiapan sidangnya. Pidana narkobanya ditangani Polda Jateng," tegasnya.
(nag)