Ini Kejanggalan Proyek Kantor Kecamatan Sukajaya
A
A
A
BOGOR - Proyek Pembangunan Kantor Kecamatan Sukajaya, di Desa Pasir Madang, Sukajaya Kabupaten Bogor dinilai rawan penyimpangan. Karena selain tak selesai tepat waktu nilai proyeknya sebesar Rp6,658 miliar dinilai terlalu mahal.
Dimana dengan nilai proyek Rp6,658 miliar belum termasuk pembangunan rumah dinas camat dan musala. Padahal pembangunan beberapa kantor kecamatan di Kabupaten Bogor nilainya di bawah Rp6 miliar dan sudah termasuk pembangunan rumah dinas camat dan musala.
Selain itu kejanggalan lainnya berdasarkan pengamatan SINDOnews, pada 30 Desember 2016 proyek tersebut tidak memakai plang nama.
Camat Sukajaya Zainandi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ketika dihubungi mengaku untuk rumah dinas camat dan musala memang belum dibangun. "Setahu saya memang seperti itu. Saya belum banyak harus lihat laporannya dulu karena saya baru menjabat beberapa hari di Sukajaya," timpalnya, saat dihubungi lewat ponselnya.
Berdasarkan data dari Web Layanan Pengadaan Secara Elektronik LPSE Kabupaten Bogor untuk pembangunan Kantor Camat Ciawi yang selesai pada 28 Desember dan mulai dipakai pada 30 Desember 2016 nilainya hanya Rp5,607 miliar.
Untuk Kantor Kecamatan Parung yang juga telah selesai pengerjaannya nilainya hanya Rp5,742 miliar. Kantor Kecamatan Cijeruk nilainya hanya Rp5,765 miliar sedangkan Kantor Kecamatan Megamendung hanya Rp5,580 miliar.
Salah seorang pengusaha yang tergabung dalam Kadin Kabupaten Bogor mengatakan, pembangunan Kantor Kecamatan Parung yang juga dikerjakan bersamaan pada Agustus 2016 telah selesai tepat waktu.
"Jadi kelihatan sekali kontraktor yang mengerjakan proyek Kantor Kecamatan Sukajaya belum berpengalaman. Kalau dibilang jauh tentunya Kantor Kecamatan Parung lokasinya juga jauh tapi bisa kelar tepat waktu," timpal dia.
Pengusaha yang sering mengerjakan proyek-proyek besar ini juga menyangsikan kalau Kantor Kecamatan Sukajaya dapat diselesaikan lewat perpanjangan waktu 50 hari kedepan.
"Kalau dilihat dari gambar yang dipublish SINDOnews pada 30 Desember 2016 saya sangsi bisa segera diselesaikan," kata dia.
Foto Kantor Kecamatan Ciawi yang selesai tepat waktu
Menurut dia, bukan saja Pemkab Bogor yang dirugikan, tetapi masyarakat Sukajaya yang seharusnya bisa mendapat efek lebih dengan berdirinya Kantor Kecamatan Sukajaya jelas dirugikan.
Sebelumnya Aan S pengawas lapangan PT Daksina Persada selaku kontraktor Pembangunan Kantor Kecamatan Sukajaya mengaku proyek yang dikerjakan perusahaannya merupakan proyek seorang anggota DPRD Kabupaten Bogor.
"Ini proyek punya anggota dewan, karena ini kampung halamannya. Jadi bukan proyek pemda jadi bisa terus dilakukan, karena kita telah kantongi izin dari balai lelang untuk terus mengerjakannya hingga 50 hari ke depan," timpal Aan, kepada SINDOnews, Jumat 30 Desember 2016.
Hingga berita ini diturunkan, belum mendapat konfirmasi dari Ketua DPRD Kabupaten Bogor Ade Ruhandi. Karena ketika dihubungi, SINDOnews ponselnya tidak aktif.
Menanggapi hal ini Pakar Hukum Pidana Margarito Kamis mengatakan, BK DPRD Kabupaten Bogor harus proaktif dalam mengusut dugaan permainan proyek oleh oknum anggota dewan di Kecamatan Sukajaya yang diduga sarat penyimpangan.
“BK harus bertindak segera dengan menyelidiki dan memproses anggota dewan yang diduga terlibat bermain proyek karena selain melanggar Undang-undang hal tersebut juga melanggar kode etik dari anggota DPRD,” ungkap Margarito.
Selain itu, aparat penegak hukum seharusnya jangan menunggu laporan resmi karena bisa langsung menyelidiki suatu kasus jika ada indikasi pelanggaran pidana apalagi diduga proyek tersebut milik seorang anggota dewan.
"Aparat Kejari, Polres, Kejati maupun Polda bisa segera turun ke lapangan jika memang ada indikasi pelanggaran pidana," timpal Margarito.
Save
Dimana dengan nilai proyek Rp6,658 miliar belum termasuk pembangunan rumah dinas camat dan musala. Padahal pembangunan beberapa kantor kecamatan di Kabupaten Bogor nilainya di bawah Rp6 miliar dan sudah termasuk pembangunan rumah dinas camat dan musala.
Selain itu kejanggalan lainnya berdasarkan pengamatan SINDOnews, pada 30 Desember 2016 proyek tersebut tidak memakai plang nama.
Camat Sukajaya Zainandi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ketika dihubungi mengaku untuk rumah dinas camat dan musala memang belum dibangun. "Setahu saya memang seperti itu. Saya belum banyak harus lihat laporannya dulu karena saya baru menjabat beberapa hari di Sukajaya," timpalnya, saat dihubungi lewat ponselnya.
Berdasarkan data dari Web Layanan Pengadaan Secara Elektronik LPSE Kabupaten Bogor untuk pembangunan Kantor Camat Ciawi yang selesai pada 28 Desember dan mulai dipakai pada 30 Desember 2016 nilainya hanya Rp5,607 miliar.
Untuk Kantor Kecamatan Parung yang juga telah selesai pengerjaannya nilainya hanya Rp5,742 miliar. Kantor Kecamatan Cijeruk nilainya hanya Rp5,765 miliar sedangkan Kantor Kecamatan Megamendung hanya Rp5,580 miliar.
Salah seorang pengusaha yang tergabung dalam Kadin Kabupaten Bogor mengatakan, pembangunan Kantor Kecamatan Parung yang juga dikerjakan bersamaan pada Agustus 2016 telah selesai tepat waktu.
"Jadi kelihatan sekali kontraktor yang mengerjakan proyek Kantor Kecamatan Sukajaya belum berpengalaman. Kalau dibilang jauh tentunya Kantor Kecamatan Parung lokasinya juga jauh tapi bisa kelar tepat waktu," timpal dia.
Pengusaha yang sering mengerjakan proyek-proyek besar ini juga menyangsikan kalau Kantor Kecamatan Sukajaya dapat diselesaikan lewat perpanjangan waktu 50 hari kedepan.
"Kalau dilihat dari gambar yang dipublish SINDOnews pada 30 Desember 2016 saya sangsi bisa segera diselesaikan," kata dia.
Foto Kantor Kecamatan Ciawi yang selesai tepat waktu
Menurut dia, bukan saja Pemkab Bogor yang dirugikan, tetapi masyarakat Sukajaya yang seharusnya bisa mendapat efek lebih dengan berdirinya Kantor Kecamatan Sukajaya jelas dirugikan.
Sebelumnya Aan S pengawas lapangan PT Daksina Persada selaku kontraktor Pembangunan Kantor Kecamatan Sukajaya mengaku proyek yang dikerjakan perusahaannya merupakan proyek seorang anggota DPRD Kabupaten Bogor.
"Ini proyek punya anggota dewan, karena ini kampung halamannya. Jadi bukan proyek pemda jadi bisa terus dilakukan, karena kita telah kantongi izin dari balai lelang untuk terus mengerjakannya hingga 50 hari ke depan," timpal Aan, kepada SINDOnews, Jumat 30 Desember 2016.
Hingga berita ini diturunkan, belum mendapat konfirmasi dari Ketua DPRD Kabupaten Bogor Ade Ruhandi. Karena ketika dihubungi, SINDOnews ponselnya tidak aktif.
Menanggapi hal ini Pakar Hukum Pidana Margarito Kamis mengatakan, BK DPRD Kabupaten Bogor harus proaktif dalam mengusut dugaan permainan proyek oleh oknum anggota dewan di Kecamatan Sukajaya yang diduga sarat penyimpangan.
“BK harus bertindak segera dengan menyelidiki dan memproses anggota dewan yang diduga terlibat bermain proyek karena selain melanggar Undang-undang hal tersebut juga melanggar kode etik dari anggota DPRD,” ungkap Margarito.
Selain itu, aparat penegak hukum seharusnya jangan menunggu laporan resmi karena bisa langsung menyelidiki suatu kasus jika ada indikasi pelanggaran pidana apalagi diduga proyek tersebut milik seorang anggota dewan.
"Aparat Kejari, Polres, Kejati maupun Polda bisa segera turun ke lapangan jika memang ada indikasi pelanggaran pidana," timpal Margarito.
Save
(sms)