Pengembang Perumahan Wajib Sediakan Lahan Pemakaman

Kamis, 12 Januari 2017 - 10:24 WIB
Pengembang Perumahan...
Pengembang Perumahan Wajib Sediakan Lahan Pemakaman
A A A
KARANGANYAR - Pemerintah Kabupaten Karanganyar mewajibkan setiap pengembang perumahan untuk menyediakan lahan pemakaman. Hal itu dilakukan agar tidak terjadi perebutan makam yang bakal terjadi di kemudian hari.

Kepala Dinas Perhubungan, Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Karanganyar sundoro, mengatakan sesuai dengan aturan yang berlaku di Karanganyar pengembang wajib menyediakan hal tersebut.

Menurutnya besaran lahan pemakaman yang harus disiapkan sekitar dua persen dari luas lahan yang dikembangkan menjadi pemukiman.

Menurutnya aturan itu mutlak ditaati oleh seluruh pengembang yang ada. Jika tidak menaati hal tersebut maka izin untuk mengembangkan pemukiman baru tidak akan disetujui oleh Pemerintah Kabupaten Karanganyar.

Sedangkan lokasi lahan pemakaman yang disiapkan bisa berada di satu kompleks dengan lahan yang dikembangkan atau berada di lokasi lain yang berjauhan.

"Terserah pengembang mau menyiapkan dimana yang jelas itu mutlak untuk disiapkan jika mereka mengembangkan pemukiman baru," ucapnya, Kamis (12/1/2017) siang.

Selain menyediakan lahan pemakaman, menurutnya pengembang juga harus menyiapakan fasilitas umum untuk warga berupa jalan, lahan parkir, atau fasilitas penunjuang lainnya.

Besaran fasilitas umum tersebut sesuai dengan aturan yang ada di Karanganyar adalah 30 persen dari total lahan yang dikembangkan.

Pihaknya menyebutkan dalam waktu dekat ini pihaknya bakal menginventarisir keberadaan makam dan juga fasilitas umum di sejumah perumahan yang ada di Karanganyar.

Hal itu penting dilakukan untuk mengetahui para pengembang mengikuti aturan yang diterapkan atau tidak.

Jika tidak mengikuti aturan, pihaknya tidak segan-segan untuk memberikan teguran dan meminta agar fasilitas itu segera dipenuhi.

Lebih lanjut Sundiri mengetakan keberadaan lahan pemakaman di setiap perumahan sangatlah penting.

Pasalnya hal itu dilakukan agar warga perumahan tidak bersinggungan dengan warga kampung yang terlebih dahulu tinggal di sana.

Di beberapa tempat warga asli melarang para pendatang untuk dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa setempat saat meninggal.
(nag)
Berita Terkait
5 Makam Habib di Jakarta...
5 Makam Habib di Jakarta yang Biasa Didatangi Peziarah
Taman Makam Yayasan...
Taman Makam Yayasan Sinar Bumi Jonggol Sambut Peziarah Ceng Beng
Peringati Ulang Tahun...
Peringati Ulang Tahun ke-21, PP KBPP Polri Gelar Upacara dan Ziarah di TMP Kalibata
Gubernur Olly Ziarah...
Gubernur Olly Ziarah ke Makam CJ Rantung dan HV Worang
Sekjen Berkarya Ziarah...
Sekjen Berkarya Ziarah ke Makam Bung Karno
TPU Budi Darma Cilincing...
TPU Budi Darma Cilincing Terendam Banjir, Warga Kesulitan Temukan Makam Keluarga
Berita Terkini
Suami Istri Pemilik...
Suami Istri Pemilik Hanania Travel Ditetapkan Jadi Tersangka Penipuan Jemaah Umrah
8 jam yang lalu
Wali Kota Semarang:...
Wali Kota Semarang: Butuh Komitmen Bersama dalam Pemberantasan Korupsi
8 jam yang lalu
Kasus Debt Collector...
Kasus Debt Collector dan Nasabah Digerebek di Purworejo Berakhir Damai
9 jam yang lalu
Tidar Jakarta Barat...
Tidar Jakarta Barat Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Tata Kelola Program MBG
10 jam yang lalu
Ketua HMI Merauke: PSN...
Ketua HMI Merauke: PSN Harus Tingkatkan Pendidikan dan Kesejahteraan Orang Asli Papua
10 jam yang lalu
Polisi Sudah Periksa...
Polisi Sudah Periksa 10 Saksi di Kasus Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan oleh Hotman Paris
10 jam yang lalu
Infografis
4 Pemain Australia yang...
4 Pemain Australia yang Wajib Diwaspadai Timnas Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved