Pengembang Perumahan Wajib Sediakan Lahan Pemakaman

Kamis, 12 Januari 2017 - 10:24 WIB
Pengembang Perumahan...
Pengembang Perumahan Wajib Sediakan Lahan Pemakaman
A A A
KARANGANYAR - Pemerintah Kabupaten Karanganyar mewajibkan setiap pengembang perumahan untuk menyediakan lahan pemakaman. Hal itu dilakukan agar tidak terjadi perebutan makam yang bakal terjadi di kemudian hari.

Kepala Dinas Perhubungan, Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Karanganyar sundoro, mengatakan sesuai dengan aturan yang berlaku di Karanganyar pengembang wajib menyediakan hal tersebut.

Menurutnya besaran lahan pemakaman yang harus disiapkan sekitar dua persen dari luas lahan yang dikembangkan menjadi pemukiman.

Menurutnya aturan itu mutlak ditaati oleh seluruh pengembang yang ada. Jika tidak menaati hal tersebut maka izin untuk mengembangkan pemukiman baru tidak akan disetujui oleh Pemerintah Kabupaten Karanganyar.

Sedangkan lokasi lahan pemakaman yang disiapkan bisa berada di satu kompleks dengan lahan yang dikembangkan atau berada di lokasi lain yang berjauhan.

"Terserah pengembang mau menyiapkan dimana yang jelas itu mutlak untuk disiapkan jika mereka mengembangkan pemukiman baru," ucapnya, Kamis (12/1/2017) siang.

Selain menyediakan lahan pemakaman, menurutnya pengembang juga harus menyiapakan fasilitas umum untuk warga berupa jalan, lahan parkir, atau fasilitas penunjuang lainnya.

Besaran fasilitas umum tersebut sesuai dengan aturan yang ada di Karanganyar adalah 30 persen dari total lahan yang dikembangkan.

Pihaknya menyebutkan dalam waktu dekat ini pihaknya bakal menginventarisir keberadaan makam dan juga fasilitas umum di sejumah perumahan yang ada di Karanganyar.

Hal itu penting dilakukan untuk mengetahui para pengembang mengikuti aturan yang diterapkan atau tidak.

Jika tidak mengikuti aturan, pihaknya tidak segan-segan untuk memberikan teguran dan meminta agar fasilitas itu segera dipenuhi.

Lebih lanjut Sundiri mengetakan keberadaan lahan pemakaman di setiap perumahan sangatlah penting.

Pasalnya hal itu dilakukan agar warga perumahan tidak bersinggungan dengan warga kampung yang terlebih dahulu tinggal di sana.

Di beberapa tempat warga asli melarang para pendatang untuk dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa setempat saat meninggal.
(nag)
Berita Terkait
5 Makam Habib di Jakarta...
5 Makam Habib di Jakarta yang Biasa Didatangi Peziarah
Taman Makam Yayasan...
Taman Makam Yayasan Sinar Bumi Jonggol Sambut Peziarah Ceng Beng
Peringati Ulang Tahun...
Peringati Ulang Tahun ke-21, PP KBPP Polri Gelar Upacara dan Ziarah di TMP Kalibata
Gubernur Olly Ziarah...
Gubernur Olly Ziarah ke Makam CJ Rantung dan HV Worang
Sekjen Berkarya Ziarah...
Sekjen Berkarya Ziarah ke Makam Bung Karno
TPU Budi Darma Cilincing...
TPU Budi Darma Cilincing Terendam Banjir, Warga Kesulitan Temukan Makam Keluarga
Berita Terkini
Kebakaran TPA Jatiwaringin...
Kebakaran TPA Jatiwaringin Dinilai Alarm Keras Tata Kelola Sampah, DPR: Open Dumping Tak Bisa Ditoleransi
1 jam yang lalu
Kakanwil Imigrasi Bali...
Kakanwil Imigrasi Bali Felucia Sengky Ratna Raih Anugerah Figur Akselerator Kemajuan
2 jam yang lalu
Serahkan Jenazah Pilot...
Serahkan Jenazah Pilot PT AMA, Pangkogabwilhan III Kutuk Keras Penembakan Pelayan Kemanusiaan
2 jam yang lalu
Penelitian Unair: Galon...
Penelitian Unair: Galon Polikarbonat Tak Terkait Gangguan Hormon hingga Kanker
3 jam yang lalu
Pramono Minta Penambahan...
Pramono Minta Penambahan 1.000 Siswa Sekolah Rakyat untuk Anak Broken Home hingga Pengamen
4 jam yang lalu
Berbagi Kebahagiaan,...
Berbagi Kebahagiaan, Komunitas Pajero One Santuni Puluhan Anak Yatim
4 jam yang lalu
Infografis
Penerima Bansos 2026...
Penerima Bansos 2026 Wajib Tahu! Ini Penjelasan Desil yang Jadi Penentu Kelayakan Bantuan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved