Pengembang Perumahan Wajib Sediakan Lahan Pemakaman

Kamis, 12 Januari 2017 - 10:24 WIB
Pengembang Perumahan...
Pengembang Perumahan Wajib Sediakan Lahan Pemakaman
A A A
KARANGANYAR - Pemerintah Kabupaten Karanganyar mewajibkan setiap pengembang perumahan untuk menyediakan lahan pemakaman. Hal itu dilakukan agar tidak terjadi perebutan makam yang bakal terjadi di kemudian hari.

Kepala Dinas Perhubungan, Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Karanganyar sundoro, mengatakan sesuai dengan aturan yang berlaku di Karanganyar pengembang wajib menyediakan hal tersebut.

Menurutnya besaran lahan pemakaman yang harus disiapkan sekitar dua persen dari luas lahan yang dikembangkan menjadi pemukiman.

Menurutnya aturan itu mutlak ditaati oleh seluruh pengembang yang ada. Jika tidak menaati hal tersebut maka izin untuk mengembangkan pemukiman baru tidak akan disetujui oleh Pemerintah Kabupaten Karanganyar.

Sedangkan lokasi lahan pemakaman yang disiapkan bisa berada di satu kompleks dengan lahan yang dikembangkan atau berada di lokasi lain yang berjauhan.

"Terserah pengembang mau menyiapkan dimana yang jelas itu mutlak untuk disiapkan jika mereka mengembangkan pemukiman baru," ucapnya, Kamis (12/1/2017) siang.

Selain menyediakan lahan pemakaman, menurutnya pengembang juga harus menyiapakan fasilitas umum untuk warga berupa jalan, lahan parkir, atau fasilitas penunjuang lainnya.

Besaran fasilitas umum tersebut sesuai dengan aturan yang ada di Karanganyar adalah 30 persen dari total lahan yang dikembangkan.

Pihaknya menyebutkan dalam waktu dekat ini pihaknya bakal menginventarisir keberadaan makam dan juga fasilitas umum di sejumah perumahan yang ada di Karanganyar.

Hal itu penting dilakukan untuk mengetahui para pengembang mengikuti aturan yang diterapkan atau tidak.

Jika tidak mengikuti aturan, pihaknya tidak segan-segan untuk memberikan teguran dan meminta agar fasilitas itu segera dipenuhi.

Lebih lanjut Sundiri mengetakan keberadaan lahan pemakaman di setiap perumahan sangatlah penting.

Pasalnya hal itu dilakukan agar warga perumahan tidak bersinggungan dengan warga kampung yang terlebih dahulu tinggal di sana.

Di beberapa tempat warga asli melarang para pendatang untuk dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa setempat saat meninggal.
(nag)
Berita Terkait
5 Makam Habib di Jakarta...
5 Makam Habib di Jakarta yang Biasa Didatangi Peziarah
Taman Makam Yayasan...
Taman Makam Yayasan Sinar Bumi Jonggol Sambut Peziarah Ceng Beng
Peringati Ulang Tahun...
Peringati Ulang Tahun ke-21, PP KBPP Polri Gelar Upacara dan Ziarah di TMP Kalibata
Gubernur Olly Ziarah...
Gubernur Olly Ziarah ke Makam CJ Rantung dan HV Worang
Sekjen Berkarya Ziarah...
Sekjen Berkarya Ziarah ke Makam Bung Karno
TPU Budi Darma Cilincing...
TPU Budi Darma Cilincing Terendam Banjir, Warga Kesulitan Temukan Makam Keluarga
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
6 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
7 jam yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
7 jam yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
7 jam yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
9 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
10 jam yang lalu
Infografis
5 Makanan Penurun Kolesterol...
5 Makanan Penurun Kolesterol Usai Lebaran yang Wajib Dicoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved