Pengembang Perumahan Wajib Sediakan Lahan Pemakaman
A
A
A
KARANGANYAR - Pemerintah Kabupaten Karanganyar mewajibkan setiap pengembang perumahan untuk menyediakan lahan pemakaman. Hal itu dilakukan agar tidak terjadi perebutan makam yang bakal terjadi di kemudian hari.
Kepala Dinas Perhubungan, Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Karanganyar sundoro, mengatakan sesuai dengan aturan yang berlaku di Karanganyar pengembang wajib menyediakan hal tersebut.
Menurutnya besaran lahan pemakaman yang harus disiapkan sekitar dua persen dari luas lahan yang dikembangkan menjadi pemukiman.
Menurutnya aturan itu mutlak ditaati oleh seluruh pengembang yang ada. Jika tidak menaati hal tersebut maka izin untuk mengembangkan pemukiman baru tidak akan disetujui oleh Pemerintah Kabupaten Karanganyar.
Sedangkan lokasi lahan pemakaman yang disiapkan bisa berada di satu kompleks dengan lahan yang dikembangkan atau berada di lokasi lain yang berjauhan.
"Terserah pengembang mau menyiapkan dimana yang jelas itu mutlak untuk disiapkan jika mereka mengembangkan pemukiman baru," ucapnya, Kamis (12/1/2017) siang.
Selain menyediakan lahan pemakaman, menurutnya pengembang juga harus menyiapakan fasilitas umum untuk warga berupa jalan, lahan parkir, atau fasilitas penunjuang lainnya.
Besaran fasilitas umum tersebut sesuai dengan aturan yang ada di Karanganyar adalah 30 persen dari total lahan yang dikembangkan.
Pihaknya menyebutkan dalam waktu dekat ini pihaknya bakal menginventarisir keberadaan makam dan juga fasilitas umum di sejumah perumahan yang ada di Karanganyar.
Hal itu penting dilakukan untuk mengetahui para pengembang mengikuti aturan yang diterapkan atau tidak.
Jika tidak mengikuti aturan, pihaknya tidak segan-segan untuk memberikan teguran dan meminta agar fasilitas itu segera dipenuhi.
Lebih lanjut Sundiri mengetakan keberadaan lahan pemakaman di setiap perumahan sangatlah penting.
Pasalnya hal itu dilakukan agar warga perumahan tidak bersinggungan dengan warga kampung yang terlebih dahulu tinggal di sana.
Di beberapa tempat warga asli melarang para pendatang untuk dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa setempat saat meninggal.
Kepala Dinas Perhubungan, Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Karanganyar sundoro, mengatakan sesuai dengan aturan yang berlaku di Karanganyar pengembang wajib menyediakan hal tersebut.
Menurutnya besaran lahan pemakaman yang harus disiapkan sekitar dua persen dari luas lahan yang dikembangkan menjadi pemukiman.
Menurutnya aturan itu mutlak ditaati oleh seluruh pengembang yang ada. Jika tidak menaati hal tersebut maka izin untuk mengembangkan pemukiman baru tidak akan disetujui oleh Pemerintah Kabupaten Karanganyar.
Sedangkan lokasi lahan pemakaman yang disiapkan bisa berada di satu kompleks dengan lahan yang dikembangkan atau berada di lokasi lain yang berjauhan.
"Terserah pengembang mau menyiapkan dimana yang jelas itu mutlak untuk disiapkan jika mereka mengembangkan pemukiman baru," ucapnya, Kamis (12/1/2017) siang.
Selain menyediakan lahan pemakaman, menurutnya pengembang juga harus menyiapakan fasilitas umum untuk warga berupa jalan, lahan parkir, atau fasilitas penunjuang lainnya.
Besaran fasilitas umum tersebut sesuai dengan aturan yang ada di Karanganyar adalah 30 persen dari total lahan yang dikembangkan.
Pihaknya menyebutkan dalam waktu dekat ini pihaknya bakal menginventarisir keberadaan makam dan juga fasilitas umum di sejumah perumahan yang ada di Karanganyar.
Hal itu penting dilakukan untuk mengetahui para pengembang mengikuti aturan yang diterapkan atau tidak.
Jika tidak mengikuti aturan, pihaknya tidak segan-segan untuk memberikan teguran dan meminta agar fasilitas itu segera dipenuhi.
Lebih lanjut Sundiri mengetakan keberadaan lahan pemakaman di setiap perumahan sangatlah penting.
Pasalnya hal itu dilakukan agar warga perumahan tidak bersinggungan dengan warga kampung yang terlebih dahulu tinggal di sana.
Di beberapa tempat warga asli melarang para pendatang untuk dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa setempat saat meninggal.
(nag)