Dua Pemuda Digerebek saat Asyik Nyabu di Warnet

Rabu, 11 Januari 2017 - 18:17 WIB
Dua Pemuda Digerebek...
Dua Pemuda Digerebek saat Asyik Nyabu di Warnet
A A A
PALEMBANG - Abdul Halim (36) dan Medi (25) dua pemuda nekad untuk mengonsumsi narkoba jenis sabu di sebuah warnet yang terletak di Jalan Mayor Salim Batubara, Kecamatan Ilir Timur (IT) I. Namun, saat tengah asyik mengisap serbuk setan tersebut, keduanya harus membayar mahal dengan mendekam di sel tahanan setelah diamankan Unit Reskrim Polsek IT I.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu sisa pakai paket seharga Rp80 ribu, alat hisab sabu (bong) serta senjata tajam (sajam) berupa pisau yang dibawa tersangka Medi.

Dihadapan polisi, tersangka Medi, mengatakan, sabu tersebut dibeli secara patungan dengan rekannya, Medi yang masing-masing sebesar Rp50 ribu dan Rp30 ribu.

"Belinya di 9 Ilir terhadap seorang bernama inisial Bo (DPO) dan setidaknya, saya membeli telah sebanyak dua kali kepadanya," ujar warga Jalan R Soekamto Lorong Kelinci ini.

Dikatakan pria yang sehari-hari bekerja sebagai tukang parkir ini, dia dan rekannya memilih warnet sebagai tempat untuk mengonsumsi sabu, dikarenakan sepi dan aman.

"Jadi awalnya main warnet terlebih dahulu dan setelah sepi, baru kami mengonsumsi sabu, kami itu mengonsumsi sabu sekitar pukul 00.30 WIB, jadi sudah sepi," jelas dia.

Ditambahkan tersangka Abdul Halim, warga Jalan Musi Raya Barat, Kecamatan Sako, dia dan rekannya mengonsumsi sabu di warnet tersebut, sudah sebanyak dua kali.

"Kalau untuk pisau itu memang sengaja saya bawa tapi hanya untuk berjaga-jaga saja, bukan untuk berbuat kriminal," kata dia.

Sementara itu, Kapolsek IT I, Kompol Rivanda melalui Kanit Reskrim, Ipda Alkap, menjelaskan, keduanya berhasil diamankan setelah menindaklanjuti laporan dari warga yang telah resah karena di warnet tersebut sering digunakan untuk mengonsumsi sabu.

"Mendapat laporan tersebut, kita kemudian langsung melakukan penyelidikan hingga tadi malam akhirnya berhasil mengamankan keduanya yang tengah mengonsumsi sabu," jelasnya.

Selain itu, dikatakannya, dari penangkapan tersebut, pihaknya juga berhasil mengamankan sebilah sajam berupa pisau yang dibawa tersangka Medi.

"Akibat ulahnya, keduanya akan dikenakan Pasal 112 Undang-undang Narkotika No 35 tahun 2009. Dan selain itu, untuk tersangka Medi juga akan dikenakan Undang-undang Darurat," tandasnya.
(sms)
Berita Terkait
Bareskrim Polri Bongkar...
Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Sabu dan Happy Water di Kota Semarang
Sedang Tunggu Pelanggan...
Sedang Tunggu Pelanggan Beli Sabu, Petani di Muratara Diciduk Polisi
Polrestabes Surabaya...
Polrestabes Surabaya Gagalkan Peredaran 33,9 Kg Sabu di Surabaya
Jadi Bandar Narkoba,...
Jadi Bandar Narkoba, Jenderal Ambruk Ditembak Sat Resnarkoba Polres Tebo
Pamer Sabu, Atim Diringkus...
Pamer Sabu, Atim Diringkus Tekab Polsek Dolok Masihul
Polisi Amankan Pria...
Polisi Amankan Pria di Jakut Jual Sabu, Profesi Pelaku Marbut Masjid
Berita Terkini
Breaking News! Gempa...
Breaking News! Gempa M5,8 Guncang Bone Bolango Gorontalo
1 jam yang lalu
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Terlambat Imbas Kebakaran di Sekitar Rel
2 jam yang lalu
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
8 jam yang lalu
GBK Diprediksi Dipadati...
GBK Diprediksi Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Dishub Siapkan Rekayasa Lalin
9 jam yang lalu
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
9 jam yang lalu
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
9 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved