Pemakzulan Bupati Tersangka Perzinaan, Mendagri: Silakan!
A
A
A
KATINGAN - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mempersilahkan DPRD Katingan, Kalteng jika berencana akan memakzulkan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie atas dugaan kasus perzinaan.
"Silakan saja, Ya kemendagri tunggu saja dulu kan ada gubernur ada DPRD yg wakil rakyat dan ada UU yang mengatur," ujar Tjahjo melalui pesan singkat Whatsapp, Rabu (11/1/2017).
Ia mengatakan, hingga kini belum menerima surat dari DPRD Katingan terkait rencana pemakzulan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie.
Selama belum menerima surat pemazullan, Kemendagri tetap menunggu keputusan hukum tetap. "Kami tetap menggunakan asas hukum keputusan hukum tetap," ujar Tjahjo.
Sebelumnya, Yantenglie dijerat Pasal 284 KUHP dengan ancaman maksimal 9 bulan penjara. "karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun, kami menunggu keputusan hukum tetap. Kecuali ada keputusan DPRD," pungkasnya.
"Silakan saja, Ya kemendagri tunggu saja dulu kan ada gubernur ada DPRD yg wakil rakyat dan ada UU yang mengatur," ujar Tjahjo melalui pesan singkat Whatsapp, Rabu (11/1/2017).
Ia mengatakan, hingga kini belum menerima surat dari DPRD Katingan terkait rencana pemakzulan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie.
Selama belum menerima surat pemazullan, Kemendagri tetap menunggu keputusan hukum tetap. "Kami tetap menggunakan asas hukum keputusan hukum tetap," ujar Tjahjo.
Sebelumnya, Yantenglie dijerat Pasal 284 KUHP dengan ancaman maksimal 9 bulan penjara. "karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun, kami menunggu keputusan hukum tetap. Kecuali ada keputusan DPRD," pungkasnya.
(nag)