Polresta Manado Gerebek Pabrik Miras Ilegal
A
A
A
MANADO - Pabrik minuman keras (Miras) ilegal dibongkar Polresta Manado di Desa Pineleng I Timur, Jaga III, Kecamatan Pineleng, Minahasa, Sulawesi Utara, Selasa (10/1/2017) malam.
Kapolresta Manado Kombes Pol Hisar Siallagan mengatakan, penggerebekan pabrik miras berdasarkan informasi dari masyarakat.
Dan data awal diperoleh jika izin dari Balai POM untuk pabrik tersebut sudah mati kurang lebih satu tahun.
"Tetapi yang bersangkutan masih tetap memproduksi dan memperdagangkan miras tersebut, sudah juga berkoordinasi dengan balai POM. Informasi sementara tidak akan mengeluarkan izin, karena stelah melakukan pengecekan tempat pengolahan ini tidak memenuhi syarat," ujarnya.
Dikatakan, untuk pasal yang akan dikenakan adalah Pasal Perlindungan Konsumen dengan sanksi lima tahun dan denda miliaran rupiah.
Kemudian Undang-Undang pangan Pasal 141, 140 dengan sanksi dua tahun dan denda Rp4 miliar.
"Mereka juga menyamakan perusahaannya dengan PT yang ada di tengerang, sedangkan PT. Padang Jaya yang ada saat ini tidak terdaftar di Balai POM. Kami juga akan melakukan penyegelan dan pabrik ini tidak bisa lagi beroperasi," jelas dia.
Sementara itu, Karyawan Pabrik Johan Janoko mengatakan, mengakui kesalahan dimana saat memproduksi tidak memiliki izin dari Balai POM tapi saat ini sedang dilakukan pengurusan.
"Penanggungjawab penuh dari Jakarta. Sebulan berdasarkan permintaan untuk sekali produksi 65 dus, 1 dus 12 botol," terangnya.
Kapolresta Manado Kombes Pol Hisar Siallagan mengatakan, penggerebekan pabrik miras berdasarkan informasi dari masyarakat.
Dan data awal diperoleh jika izin dari Balai POM untuk pabrik tersebut sudah mati kurang lebih satu tahun.
"Tetapi yang bersangkutan masih tetap memproduksi dan memperdagangkan miras tersebut, sudah juga berkoordinasi dengan balai POM. Informasi sementara tidak akan mengeluarkan izin, karena stelah melakukan pengecekan tempat pengolahan ini tidak memenuhi syarat," ujarnya.
Dikatakan, untuk pasal yang akan dikenakan adalah Pasal Perlindungan Konsumen dengan sanksi lima tahun dan denda miliaran rupiah.
Kemudian Undang-Undang pangan Pasal 141, 140 dengan sanksi dua tahun dan denda Rp4 miliar.
"Mereka juga menyamakan perusahaannya dengan PT yang ada di tengerang, sedangkan PT. Padang Jaya yang ada saat ini tidak terdaftar di Balai POM. Kami juga akan melakukan penyegelan dan pabrik ini tidak bisa lagi beroperasi," jelas dia.
Sementara itu, Karyawan Pabrik Johan Janoko mengatakan, mengakui kesalahan dimana saat memproduksi tidak memiliki izin dari Balai POM tapi saat ini sedang dilakukan pengurusan.
"Penanggungjawab penuh dari Jakarta. Sebulan berdasarkan permintaan untuk sekali produksi 65 dus, 1 dus 12 botol," terangnya.
(nag)