Ketua DPRD Katingan Pastikan Bupati Tersangka Perzinaan Dimakzulkan
A
A
A
KATINGAN - Ketua DPRD Katingan, Kalteng Ignatius Mantir L Nussa memastikan, pemakzulan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie bakal terjadi. Menurut dia tinggal menunggu waktu saja.
"Dalam UU nomor 23 tahun 2014 salah satu syarat menjadi kepala daerah tidak boleh melakukan perbuatan tercela. Apalagi nanti disepakati 25 anggota dewan," ujar Mantir di DPRD, Selasa (10/1/2017)
Mantir menegaskan, desakan warga Katingan untuk memakzulkan bupati sangat tinggi. "Apalagi ini atas desakan warga Katingan," timpalnya.
Lebih lanjut ia akan meminta bukti otentik penetapan tersangka Ahmad Yantenglie di Polda Kalteng. Bukti tersebut akan digunakan untuk melengkapi untuk rencana pemakzulan. Data tersebut untuk pelengkap saja. Setelah itu baru kita rapatkan," tandasnya.
"Dalam UU nomor 23 tahun 2014 salah satu syarat menjadi kepala daerah tidak boleh melakukan perbuatan tercela. Apalagi nanti disepakati 25 anggota dewan," ujar Mantir di DPRD, Selasa (10/1/2017)
Mantir menegaskan, desakan warga Katingan untuk memakzulkan bupati sangat tinggi. "Apalagi ini atas desakan warga Katingan," timpalnya.
Lebih lanjut ia akan meminta bukti otentik penetapan tersangka Ahmad Yantenglie di Polda Kalteng. Bukti tersebut akan digunakan untuk melengkapi untuk rencana pemakzulan. Data tersebut untuk pelengkap saja. Setelah itu baru kita rapatkan," tandasnya.
(sms)