Peras Kepala Kampung, Petugas KPK Gadungan Dibekuk di Fakfak

Selasa, 10 Januari 2017 - 09:02 WIB
Peras Kepala Kampung,...
Peras Kepala Kampung, Petugas KPK Gadungan Dibekuk di Fakfak
A A A
FAKFAK - Kepolisian Resort (Polres) Fakfak, Papua Barat, menangkap seorang petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gadungan. Sejumlah kepala kampung jadi korban pemerasan petugas KPK gadungan ini.

Dari informasi yang didapatkan MNC MEDIA, pria berinisial JL tersebut tertangkap di Kampung Kapartutin, Fakfak, Senin (9/1/2017), saat itu JL sedang melancarkan aksinya.

Pelaku tertangkap sekitar pukul 13.15 waktu setempat oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Fakfak yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Indro Rizkiadi.

"Penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat dan sejumlah kepala kampung yang pernah menjadi korban pemerasan JL. Pengembangan dilakukan hingga akhirnya berhasil menemukan pelaku yang masih beraksi di Fakfak," kata sumber MNC MEDIA yang enggan namanya diberitakan, Selasa (10/1/2017).

JL melakukan aksinya bermodal ID card KPK palsu dan kepiawaiannya untuk meyakinkan para korban. Untuk menyamarkan identitasnya, dia menggunakan nama orang lain.

Dalam aksinya, JL mengaku bernama Cristian F De Rooy dan nama ini yang tertera pada ID card. Setelah dicek di KTP, nama aslinya ternyata berinisial JL dengan alamat tinggal di Kelurahan Amban Distrik Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari.

Sebelum berhasil menangkap pelaku, polisi melakukan pencarian di beberapa hotel yang diduga sebagai tempat menginap petugas KPK gadungan itu. Pada Senin sekitar pukul 11.00 WIT, tim Reskrim Polres Fakfak bersama Komandan Sub Denpom Fakfak Lettu CPM Ari Siam Yotefa berniat menggerebek pelaku di salah satu hotel di daerah tersebut. Saat petugas tiba di lokasi tersebut, rupanya JL tak berada di tempat

Polisi pun bergerak mencari informasi dan memperoleh kabar bahwa pelaku sudah pindah ke hotel lainnya. Di hotel tersebut polisi hanya menemukan beberapa barang milik pelaku.

Pukul 13.15 WIT, tim menerima laporan dari informan, JL berada di rumah kepala Kampung Kapartutin. Tim pun bergerak dan memperoleh pelaku di rumah kepala kampung.

Pada penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tas ransel berisi pakaian, sebuah tas gendong, dompet, dokumen, KTP, dua buah telepon genggam, uang sebesar Rp1,6 juta di saku celana dan Rp5 juta dalam tas gendong.

Selain itu, satu lembar uang ringgit Malaysia bernilai 20 ringgit, sebuah buku tabungan, sebuah ATM, sebuah ID card anggota KPK, dan selembar tiket pesawat tujuan Ambon tertanggal 11 Januari 2017.

Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan penyidik Reskrim Polres Fakfak. Polisi pun akan melakukan pengembangan untuk mengetahui jumlah kepala kampung dan pejabat lain yang pernah menjadi korban dari aksi pelaku.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1849 seconds (0.1#10.140)