Bos Rumah Makan Diduga Lecehkan Karyawannya

Senin, 09 Januari 2017 - 23:22 WIB
Bos Rumah Makan Diduga Lecehkan Karyawannya
Bos Rumah Makan Diduga Lecehkan Karyawannya
A A A
MERANGIN - ZU (21) karyawan salah satu rumah makan yang ada di Kota Bangko Kabupaten Merangin, Jambi melporkan bosnya ke Polisi atas tuduhan pelecehan seksual.

Kejadian pelecahan seksual ini terjadi pada tanggal 29 Desember 2016, dimana saat itu korban sedang mamakai bedak di ruang belakang rumah makan, namun secara tiba-tiba pelaku IT (46) datang dang langsung memeluk korban dari belakang dan menyumbat korban dengan jeruk.

Sebelumnya, kejadian pelecehan juga terjadi dimana pelaku memeluk dan mencium korban dengan cara paksaan, karena kelakuan IT sudah tidak wajar lagi akhirnya korban melaporkan IT ke Polres Merangin.

Saat dibincangi awak media,di ruangan Kriminal Umum Sat Reskrim Polres Merangin, ZU mengatakan jika IT sudah sering melakukan pelecahan seksual terhadap dirinya.

"Pertama saya dicium dan dipeluknya, namun saya menolak, terus yang terakhir saya di peluk dari belakang dan bahkan IT memasukan buah jeruk kedalam mulut saya, hingga saya menangis usai kejadian tersebut," ungkap ZU,Senin(9/1/2017).

Kapolres Merangin AKBP Aman Guntoro melalui Kasat Reskrim AKP Andi Zulkifli saat di konfirmasi awak media, terkait pelecehan seksual yang dilakukan bos salah satu rumah makan, membenarkan kejadian tersebut.

"Betul ada laporan masuk terkait pelecehan seksual yang dilakukan bos salah satu rumah makan terhadap karyawannya,namun kasus ini masih dalam tahap pemeriksaan," terang AKP Andi Zulkifli.

Andi juga mengatakan, untuk saat ini pihaknya masih memeriksa pelapor dan saksi-saksi pada saat kejadian, jika berkas perkaranya sudah lengkap dan cukup bukti maka terlapor akan kita tetapkan tersangka.

"Untuk saat ini kita masih mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi, namun saat kami mendatangi terlapor, ternyata sudah tidak ada di kediamannya dan diduga melarikan diri, namun kasus ini tetap berjalan dan dalam waktu dekat akan kita tetapkan tersangkanya," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6344 seconds (0.1#10.140)