Polres Nagan Raya Tangkap Dua Perampok Bersenjata AK 56
A
A
A
NAGAN RAYA - Personel Polres Nagan Raya dan Polda Aceh menangkap dua perampok bersenjata api laras panjang jenis AK 56. Kedua tersangka perampok yang ditangkap, adalah Khamaruzzaman (46) alias Pak Wo dan Ajidin (36) alias Aji Ubit.
Dari tangan kedua tersangka perampok disita barang bukti satu unit senjata api AK 56, 74 butir peluru, dan selembar Bendera Bulan Bintang. Senjata tersebut ditemukan di kamar rumah tersangka Ajidin yang ditanam di tanah dan ditutup mesin pembelah kayu di atasnya.
Kapolres Nagan Raya AKBP Mirwazi mengatakan, kedua tersangka ditangkap di lokasi berbeda. Petugas pertama kali menangkan tersangka Khamaruzzaman alias Pak Wo. Kemudian polisi menangkap tersangka Ajidin setelah melacak sinyak telepon selularnya.
“Proses penangkapan tersangka cukup dramatis, karena jalan menuju lokasi rumah Ajidin, medannya cukup sulit. Personel kami harus melintasi sungai dengan kendaraan roda dua dan membelah hujan lebat,” kata Mirwazi, Senin (9/1/2017).
Kedua tersangka dijerat Undang-Undang Darurat No 12/1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak. Mereka terancam hukuman 20 tahun kurangan penjara.
Dari tangan kedua tersangka perampok disita barang bukti satu unit senjata api AK 56, 74 butir peluru, dan selembar Bendera Bulan Bintang. Senjata tersebut ditemukan di kamar rumah tersangka Ajidin yang ditanam di tanah dan ditutup mesin pembelah kayu di atasnya.
Kapolres Nagan Raya AKBP Mirwazi mengatakan, kedua tersangka ditangkap di lokasi berbeda. Petugas pertama kali menangkan tersangka Khamaruzzaman alias Pak Wo. Kemudian polisi menangkap tersangka Ajidin setelah melacak sinyak telepon selularnya.
“Proses penangkapan tersangka cukup dramatis, karena jalan menuju lokasi rumah Ajidin, medannya cukup sulit. Personel kami harus melintasi sungai dengan kendaraan roda dua dan membelah hujan lebat,” kata Mirwazi, Senin (9/1/2017).
Kedua tersangka dijerat Undang-Undang Darurat No 12/1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak. Mereka terancam hukuman 20 tahun kurangan penjara.
(wib)