Miliki Senjata Api, Mahasiswa di Palembang Ditembak Polisi

Senin, 09 Januari 2017 - 01:02 WIB
Miliki Senjata Api,...
Miliki Senjata Api, Mahasiswa di Palembang Ditembak Polisi
A A A
PALEMBANG - Mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta (PTS) di Palembang, Bobi Anggara Putra (19) diringkus Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Minggu (8/1/2017) sekitar pukul 09.00 WIB.

Tersangka diringkus di kosannya di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Sileberanti, Kecamatan Seberang Ulu I. Pelaku dibekuk akibat memiliki senjata api rakitan (Senpira) jenis revolver berikut dengan tiga buah butir amunisi.

Bahkan, lantaran berusaha kabur saat ditangkap dan melawan petugas, tersangka ditembak petugas tepat di kaki bagian kiri. Akibat perbuatannya, kini tersangka meringkuk di sel tahanan Mapolda Sumsel.

Ditemui di Mapolda Sumsel tersangka Bobi mengaku, senjata api rakitan tersebut, bukan miliknya. Melainkan milik kakaknya yang dititipkan ke dirinya.

"Senjata api tersebut bukan punya saya, tapi punya kakak saya. Tidak tahu senjata api itu digunakan buat apa," kata tersangka, yang masih menahan rasa sakit di kakinya.

Dikatakan tersangka, kakaknya tidak memiliki pekerjaan dan dirinya tinggal berdua di kosan tersebut. "Kakak saya pengganguran dan saya kuliah," ujar warga Desa Srinanti, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten OKI ini.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol Prasetijo Utomo mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari informasi warga sekitar bahwa banyak begal di kawasan tersebut.

"Kita lakukan penyisiran dan mendapatkan tersangka memiliki senjata api rakitan yang disembunyikan di kantong jaket," ujar dia.

Ketika disinggung senjata api itu apakah digunakan untuk kejahatan, Prasetijo mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait hal tersebut.

"Memang indikasinya banyak tindak kejahatan berupa begal di kawasan tersebut. Namun, untuk tersangka akan kita dalami dulu, apakah digunakan untuk itu," ucap Prasetijo.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dikenakan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. "Tersangka dan barang bukti telah kita amankan," pungkasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1145 seconds (0.1#10.140)