Ganjar dan Ratusan Warga Semarang Deklarasi Antihoax
A
A
A
SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo bersama ratusan masyarakat Kota Semarang mendeklaraskan gerakan antihoax, di jalur Car Free Day, Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Minggu (8/1/2016) pagi.
Acara yang mengangkat tema Semarang Tolak Berita Hoax itu diikuti para anak muda dan perwakilan dari Polda Jawa Tengah.
Di atas panggung, Ganjar mengajak seluruh lapisan masyarakat bersama-sama menjaga lisan, pikiran dan telinga dari hoax. "Hoax, hoax, hoax yang bikin hoek, hoek ini mesti kita hentikan. Karena persatuan di dunia maya harus kita jaga," ungkap Ganjar.
Dia menyebut, Indonesia menduduki peringkat terbawah dalam kemampuan literasi. "Tapi di tingkat kecerewetan nomor lima di dunia. Jadi kita itu jago cerewet tanpa literasi," kata politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Polisi Djarod Padakova menyebut pihaknya sangat mendukung dilaksanakannya deklarasi antihoax tersebut.
"Konten yang bersifat provokasi, berita tidak benar ataupun pemberitaan di medsos yang tidak benar (hoax) menimbulkan dampak negatif," tuturnya.
Dia mengingatkan ancaman hukuman bagi penyebar hoax, sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pada Pasal 45 disebutkan ancaman pidana maksimal enam tahun dan atau denda maksimal Rp1 miliar kepada setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
Juga kepada setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
Salah satu peserta deklarasi itu, Dewi Nur Cahyaningsih berargumen saat ini, baik media sosial maupun beberapa media massa menyebarkan hoax. "Kegiatan ini jadi media kontrol sosial yang baik," ungkap mahasiswi Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik (FISIP) Universitas Diponegoro Semarang ini.
Para peserta deklarasi kemudian menorehkan tanda tangan di spanduk putih besar.
Acara yang mengangkat tema Semarang Tolak Berita Hoax itu diikuti para anak muda dan perwakilan dari Polda Jawa Tengah.
Di atas panggung, Ganjar mengajak seluruh lapisan masyarakat bersama-sama menjaga lisan, pikiran dan telinga dari hoax. "Hoax, hoax, hoax yang bikin hoek, hoek ini mesti kita hentikan. Karena persatuan di dunia maya harus kita jaga," ungkap Ganjar.
Dia menyebut, Indonesia menduduki peringkat terbawah dalam kemampuan literasi. "Tapi di tingkat kecerewetan nomor lima di dunia. Jadi kita itu jago cerewet tanpa literasi," kata politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Polisi Djarod Padakova menyebut pihaknya sangat mendukung dilaksanakannya deklarasi antihoax tersebut.
"Konten yang bersifat provokasi, berita tidak benar ataupun pemberitaan di medsos yang tidak benar (hoax) menimbulkan dampak negatif," tuturnya.
Dia mengingatkan ancaman hukuman bagi penyebar hoax, sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pada Pasal 45 disebutkan ancaman pidana maksimal enam tahun dan atau denda maksimal Rp1 miliar kepada setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
Juga kepada setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
Salah satu peserta deklarasi itu, Dewi Nur Cahyaningsih berargumen saat ini, baik media sosial maupun beberapa media massa menyebarkan hoax. "Kegiatan ini jadi media kontrol sosial yang baik," ungkap mahasiswi Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik (FISIP) Universitas Diponegoro Semarang ini.
Para peserta deklarasi kemudian menorehkan tanda tangan di spanduk putih besar.
(dam)