Tilang Online Diberlakukan, Praktek Percaloan di PN Akan Hilang

Jum'at, 06 Januari 2017 - 20:11 WIB
Tilang Online Diberlakukan,...
Tilang Online Diberlakukan, Praktek Percaloan di PN Akan Hilang
A A A
JAKARTA - Jauh sebelum Kakorlantas memberlakukan tilang online, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) lebih dahulu melakukan jasa pengambilan barang bukti secara online. Dengan demikian, Masyarakat tak perlu lagi mengantri bila ingin mengambil bukti tilang.

Kini, perluasaan sistem tilang online diperluas. Pengadilan Negeri (PN) Jakbar mulai menerapkan perkara tilang secara online. Dengan demikian, masyarakat tak perlu repot menghadiri sidang ke pengadilan.

Di sistem baru ini, pelanggar cukup mengakses menggunakan laman www.pn-jakartabarat.go.id atau www.kejari-jakbar.go.id. Dalam dua website itu, tertera tabel besaran denda para pelanggar yang telah diputus oleh majelis hakim.

Nantinya, setelah melihat besaran denda, para pelanggar tinggal mendatangi kantor Kejari Jakbar untuk membayarkan denda sesuai putusan hakim. Bila sibuk, masyarakat tak perlu repot, tinggal membayar melalui jasa transfer, kemudian bukti tilang akan diantarkan oleh kurir melalui layanan aplikasi ojek online.

"Sementara ini cash, dalam waktu dekat bisa via bank BRI. Datang ke kejaksaan tinggal ambil sitaan tilangnnya," kata Kajari Jakarta Barat, Reda Manthovani, di PN Jakbar Letjend S. Parman, Palmerah, Jakarta Barat, Jum'at (6/1/2017) pagi

Inovasi ini, lanjut Reda, untuk memudahkan masyrakat dalam mengurus tilang. Dia pun yakin bila inovasi ini digunakan masyarakat, praktik percaloan akan hilang dengan sendirinya.
(pur)
Berita Terkait
Pakar Transportasi Dukung...
Pakar Transportasi Dukung Polri Perluas Tilang Elektronik
Penerapan ETLE Diharapkan...
Penerapan ETLE Diharapkan Bisa Tingkatkan Kedisiplinan Pengendara
Larang Tilang Manual...
Larang Tilang Manual demi Cegah Pungli, Kapolri Wujudkan Harapan Masyarakat
Tilang Manual Ditarik,...
Tilang Manual Ditarik, Polres Metro Tangerang Kota Pasang Kamera ETLE di 6 Titik
Beralih ke ETLE, Korlantas...
Beralih ke ETLE, Korlantas Polri Catat 22 Juta Pelanggaran Sepanjang 2022
Tilang ETLE Tetap Tindak...
Tilang ETLE Tetap Tindak Pelat RFS dan RFQ, Tidak Ada Kompromi!
Berita Terkini
Usai Jadi Tersangka,...
Usai Jadi Tersangka, Rumah Dinas Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sepi Tanpa Aktivitas
2 jam yang lalu
Pekan Dekranasda Tangsel...
Pekan Dekranasda Tangsel 2026, Momentum Perkenalkan Produk Lokal UMKM
3 jam yang lalu
Komitmen Berkelanjutan,...
Komitmen Berkelanjutan, Tracon Industri Kolaborasi Tanam 500 Mangrove di Karawang
4 jam yang lalu
2 Pencuri Kabel Rp143...
2 Pencuri Kabel Rp143 Juta di Cikarang Selatan Ditangkap saat Beraksi
6 jam yang lalu
Jangan Lewatkan Bebas...
Jangan Lewatkan Bebas Denda Pajak Kendaraan, Gerai Samsat Hadir di PRJ
7 jam yang lalu
MUI Kecam Keras 27 Pelaku...
MUI Kecam Keras 27 Pelaku Rudapaksa Remaja di Madura: Hukuman Berat Harus Diberlakukan
7 jam yang lalu
Infografis
Joao Pinheiro, Wasit...
Joao Pinheiro, Wasit Kontroversial di Laga Argentina vs Swiss
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved