Tertangkap Mesum, Mendagri Minta Polri Proses Hukum Bupati Katingan

Jum'at, 06 Januari 2017 - 17:05 WIB
Tertangkap Mesum, Mendagri...
Tertangkap Mesum, Mendagri Minta Polri Proses Hukum Bupati Katingan
A A A
KATINGAN - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo angkat bicara terkait kasus mesum Bupati Katingan Kalteng Ahmad Yantenglie bersama seorang PNS wanita berinisal FY. Menurut Mendagri, jika memang alat bukti cukup dan sudah ditetapkan tersangka oleh polisi, Kemendagri tinggal menunggu penetapan hukumnya.

"Kalau alat bukti cukup dan ada pengaduan langsung ke kepolisian, saya persilahkan memproses secara hukum saja. Kita tunggu hasilnya sampai selesai," ujar Mendagri melalui pesan singkat WhatsApp kepada MNC Media, Jumat (6/1/2017).

Mendagri juga menyatakan, meski sudah menjadi tersangka perzinaan, Bupati Katingan Ahmad Yantenglie tidak bisa dinonaktifkan. Sebab tersangka tidak ditahan dan ancaman hukuman maksimal hanya 9 bulan.

"Meski sudah tersangka, tetap tidak bisa dinonaktifkan. Kita tetap menunggu keputusan hukum tetap. Dan saat ini masih menjabat Bupati. Kecuali ditahan," ungkap Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1352 seconds (0.1#10.140)