Beredar Foto Surat Nikah Bupati Katingan dan FY
A
A
A
KATINGAN - Setelah santer pemberitaan perzinaan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie dan FY, beredar foto surat nikah antara Bupati dan FY di Bogor, Jawa Barat. Belum diketahui secara pasti apakah surat nikah itu asli atau palsu.
Menurut pengakuan keduanya kepada penyidik, mereka memang sudah menikah siri pada November 2015 di Bogor, Jawa Barat. Namun pihak pelapor, yakni Aipda SH, suami FY, mengaku hingga kini belum bercerai. Keduanya masih sah sebagai suami istri meski sudah pisah ranjang.
"Pengakuan Aipda SH hingga hari ini masih berstatus suami sah FY dan itu dibuktikan dengan surat-surat. Kalau ada beredar foto buku nikah antara Bupati AY dan FY di Bogor itu saya tidak tahu, karena sekarang kasusnya ditangani Polda Kalteng," ujar Kapolres Katingan AKBP Tato Pamungkas yang dihubungi via telepon, Jumat (6/1/2017).
Sebelumnya, Polda Kalteng dalam menetapkan tersangka kepada Bupati Katingan dan FY menggunakan dua barang bukti yakni sperma dan pengakuan.
"Dari dua barang bukti ini cukup untuk menetapkan keduanya tersangka. Mereka bedua mengakui perbuatannya dan hasil pemeriksaan ditemukan sperma di pihak perempuan," ujar Kabid Humas Polda Kalteng AKBP Pambudi Rahayu kepada MNC Media via telepon, Jumat (6/1/2017).
Terkait pengakuan Bupati dan FY yang sudah menikah siri di Bogor Jawa Barat pada November 2015, dia mengatakan perlu pembuktian. Sebab dari pihak pelapor yakni Aipda SH juga mengaku masih suami sah FY. "Kalau pengakuannya begitu ya terserah, pelapor juga miliki bukti bahwa belum cerai."
Menurut pengakuan keduanya kepada penyidik, mereka memang sudah menikah siri pada November 2015 di Bogor, Jawa Barat. Namun pihak pelapor, yakni Aipda SH, suami FY, mengaku hingga kini belum bercerai. Keduanya masih sah sebagai suami istri meski sudah pisah ranjang.
"Pengakuan Aipda SH hingga hari ini masih berstatus suami sah FY dan itu dibuktikan dengan surat-surat. Kalau ada beredar foto buku nikah antara Bupati AY dan FY di Bogor itu saya tidak tahu, karena sekarang kasusnya ditangani Polda Kalteng," ujar Kapolres Katingan AKBP Tato Pamungkas yang dihubungi via telepon, Jumat (6/1/2017).
Sebelumnya, Polda Kalteng dalam menetapkan tersangka kepada Bupati Katingan dan FY menggunakan dua barang bukti yakni sperma dan pengakuan.
"Dari dua barang bukti ini cukup untuk menetapkan keduanya tersangka. Mereka bedua mengakui perbuatannya dan hasil pemeriksaan ditemukan sperma di pihak perempuan," ujar Kabid Humas Polda Kalteng AKBP Pambudi Rahayu kepada MNC Media via telepon, Jumat (6/1/2017).
Terkait pengakuan Bupati dan FY yang sudah menikah siri di Bogor Jawa Barat pada November 2015, dia mengatakan perlu pembuktian. Sebab dari pihak pelapor yakni Aipda SH juga mengaku masih suami sah FY. "Kalau pengakuannya begitu ya terserah, pelapor juga miliki bukti bahwa belum cerai."
(zik)