9 Bulan Penjara Menanti Jika Bupati Katingan Terbukti Berzina
A
A
A
KATINGAN - Bupati Katingan, Kalteng Ahmad Yantengli yang didapati sedang mesum bersama FY seorang istri polisi terancam 9 bulan penjara. Sebab berdasarkan Pasal 284 ayat (1) angka 1 huruf a KUHP tentang perzinaan pelakunya diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan. Hal ini berlaku untuk suami maupun perempuan yang menjadi selingkuhannya. (Baca: Ini Istri Polisi yang Membuat Bupati Katingan Mabuk Kepayang)
"Kalau nanti dalam pemeriksaan mereka tidak pasangan suami istri resmi bisa dijerat dengan pasal itu. Tapi tunggu nanti pemeriksaan di Polda Kalteng saja," ujar Kapolres Katingan AKBP Tato Pamungkas yang dihubungi MNC Media, Kamis (5/1/2017).
Dia menjelaskan, zinah adalah persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang bukan isteri atau suaminya.
"Untuk dapat dikenakan pasal ini, maka persetubuhan itu harus dilakukan atas dasar suka sama suka, tidak boleh ada paksaan dari salah satu pihak," tandasnya.
"Kalau nanti dalam pemeriksaan mereka tidak pasangan suami istri resmi bisa dijerat dengan pasal itu. Tapi tunggu nanti pemeriksaan di Polda Kalteng saja," ujar Kapolres Katingan AKBP Tato Pamungkas yang dihubungi MNC Media, Kamis (5/1/2017).
Dia menjelaskan, zinah adalah persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang bukan isteri atau suaminya.
"Untuk dapat dikenakan pasal ini, maka persetubuhan itu harus dilakukan atas dasar suka sama suka, tidak boleh ada paksaan dari salah satu pihak," tandasnya.
(sms)