Tertarik Jadi Model, Belasan Pelajar Dicabuli Mahasiswa
A
A
A
SLEMAN - Bermodal akun media sosial, Sur (24), berhasil mencabuli belasan perempuan di bawah umur. Akun media sosial yang dibuat akhir 2015 tersebut menawarkan pencarian calon model.
Para pelajar yang tertarik mendapatkan peruntungan bekerja di dunia model dijadikan sasaran oleh mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta tersebut. Janji manis dari tersangka yang merupakan warga Sariharjo, Ngaglik tersebut, cukup menarik ribuan pelajar wanita untuk menjadi follower dari akun media sosial yang memasang profile picture lengan baju seragam berwarna putih tersebut
"Yang menjadi follower hampir 4.000 orang. Sekitar 100 orang di antaranya sudah melakukan komunikasi dengan tersangka. Yang sudah mengirimkan foto ada 48 orang dan yang sudah teperdaya dan akhirnya dicabuli ada belasan orang dari pengakuan tersangka," jelas Kapolsek Ngaglik Kompol Danang Kuntadi, Kamis (5/1/2017).
Aksi pencabulan tersebut terungkap setelah salah satu korban yang merupakan warga Kulon Progo melaporkan kejadian yang dialami ke Polsek Ngaglik. Pelaporan tersebut dilakukan karena korban disuruh datang ke rumah tersangka untuk dicabuli kedua kalinya. Korban yang ketakutan, akhirnya memilih mengonsultasikan kejadian yang dialami ke polsek.
Para korban bersedia untuk dicabuli oleh pelaku dikarenakan mendapatkan ancaman foto bugil dan setengah telanjang korban disebarkan ke media sosial jika tidak mau melayani nafsu bejat tersangka. Foto bugil dan setengah telanjang tersebut merupakan kiriman para korban kepada tersangka. Pengiriman dilakukan karena korban terbujuk rayuan tersangka saat dijanjikan menjadi model.
"Saat ini baru ada satu yang melapor secara resmi. Kita harapkan siapa pun yang sudah merasa menjadi korban silakan lapor agar bisa kita proses. Dari penelusuran kita tahu identitas hanya sebatas nama untuk korban lainnya. Sementara, untuk alamat tinggal dan lainnya tidak ada," jelas Danang.
Salah satu yang menyebabkan para pelajar usia belasan tahun tersebut terpincut adalah omongan manis tersangka mengenai janji kerja sebagai model. Untuk pekerjaan tersebut, setiap model akan mendapatkan gaji antara Rp1 juta hingga Rp5 juta. Selain iming-iming tersebut, pelaku juga membangun kepercayaan para korbannya dengan mengirim foto korban lain dalam pose model yang diklaim tersangka sebagai model yang sudah bekerja.
Kanit Reskrim Polsek Ngaglik Iptu Made Wira Suhendra menyebut, para korban adalah pelajar berusia antara 15 hingga 18 tahun. Mereka yang pernah dicabuli itu, disebut tersangka tinggalnya di wilayah DIY.
"Kalau yang menjadi follower dan sempat diajak ngobrol melalui media sosial itu dari seluruh Indonesia. Cuma mungkin memikirkan geografis kedekatan, yang intens diajak komunikasi dan disasar adalah yang tinggalnya di sekitar sini (DIY) saja."
Dari pemantauan yang dilakukan di media sosial maupun di dua gadget yakni laptop dan iPhone milik tersangka, tercatat setiap korban bisa mengirimkan empat hingga belasan foto.
Kini tersangka yang sudah mendekam di Polsek Ngaglik sejak beberapa hari lalu masih menjalani proses pemberkasan perkara pencabulan yang dilakukannya.
Dari bukti dan fakta yang ada, tersangka bisa dikenakan pasal pencabulan atau perlindungan terhadap anak karena semua korban masih berusia di bawah umur. Ancaman hukuman karena perbuatan tersebut antara 14 hingga 15 tahun penjara.
Para pelajar yang tertarik mendapatkan peruntungan bekerja di dunia model dijadikan sasaran oleh mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta tersebut. Janji manis dari tersangka yang merupakan warga Sariharjo, Ngaglik tersebut, cukup menarik ribuan pelajar wanita untuk menjadi follower dari akun media sosial yang memasang profile picture lengan baju seragam berwarna putih tersebut
"Yang menjadi follower hampir 4.000 orang. Sekitar 100 orang di antaranya sudah melakukan komunikasi dengan tersangka. Yang sudah mengirimkan foto ada 48 orang dan yang sudah teperdaya dan akhirnya dicabuli ada belasan orang dari pengakuan tersangka," jelas Kapolsek Ngaglik Kompol Danang Kuntadi, Kamis (5/1/2017).
Aksi pencabulan tersebut terungkap setelah salah satu korban yang merupakan warga Kulon Progo melaporkan kejadian yang dialami ke Polsek Ngaglik. Pelaporan tersebut dilakukan karena korban disuruh datang ke rumah tersangka untuk dicabuli kedua kalinya. Korban yang ketakutan, akhirnya memilih mengonsultasikan kejadian yang dialami ke polsek.
Para korban bersedia untuk dicabuli oleh pelaku dikarenakan mendapatkan ancaman foto bugil dan setengah telanjang korban disebarkan ke media sosial jika tidak mau melayani nafsu bejat tersangka. Foto bugil dan setengah telanjang tersebut merupakan kiriman para korban kepada tersangka. Pengiriman dilakukan karena korban terbujuk rayuan tersangka saat dijanjikan menjadi model.
"Saat ini baru ada satu yang melapor secara resmi. Kita harapkan siapa pun yang sudah merasa menjadi korban silakan lapor agar bisa kita proses. Dari penelusuran kita tahu identitas hanya sebatas nama untuk korban lainnya. Sementara, untuk alamat tinggal dan lainnya tidak ada," jelas Danang.
Salah satu yang menyebabkan para pelajar usia belasan tahun tersebut terpincut adalah omongan manis tersangka mengenai janji kerja sebagai model. Untuk pekerjaan tersebut, setiap model akan mendapatkan gaji antara Rp1 juta hingga Rp5 juta. Selain iming-iming tersebut, pelaku juga membangun kepercayaan para korbannya dengan mengirim foto korban lain dalam pose model yang diklaim tersangka sebagai model yang sudah bekerja.
Kanit Reskrim Polsek Ngaglik Iptu Made Wira Suhendra menyebut, para korban adalah pelajar berusia antara 15 hingga 18 tahun. Mereka yang pernah dicabuli itu, disebut tersangka tinggalnya di wilayah DIY.
"Kalau yang menjadi follower dan sempat diajak ngobrol melalui media sosial itu dari seluruh Indonesia. Cuma mungkin memikirkan geografis kedekatan, yang intens diajak komunikasi dan disasar adalah yang tinggalnya di sekitar sini (DIY) saja."
Dari pemantauan yang dilakukan di media sosial maupun di dua gadget yakni laptop dan iPhone milik tersangka, tercatat setiap korban bisa mengirimkan empat hingga belasan foto.
Kini tersangka yang sudah mendekam di Polsek Ngaglik sejak beberapa hari lalu masih menjalani proses pemberkasan perkara pencabulan yang dilakukannya.
Dari bukti dan fakta yang ada, tersangka bisa dikenakan pasal pencabulan atau perlindungan terhadap anak karena semua korban masih berusia di bawah umur. Ancaman hukuman karena perbuatan tersebut antara 14 hingga 15 tahun penjara.
(zik)